User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.102000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 07/PJ.10/2000

                        TENTANG

          PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-TURKI
                          (SERI P3B No. 26)

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
RI-Turki, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Turki telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia 
    dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 160 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor :153 Tahun 1998) 
    tanggal 18 September 1998. Indonesia telah meratifikasi persetujuan tersebut dan memberitahukan 
    dengan Nota Diplomatik tanggal 27 Nopember 1998. Pihak Turki mengirim   Nota Diplomatik tentang 
    ratifikasi tanggal 6 Maret 2000. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27, P3B ini akan berlaku pada tanggal 
    6 Maret 2000 yaitu pemberitahuan terakhir oleh pihak Turki. Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut 
    mulai diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 
    1 Januari 2001.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu Indonesia dan Turki.

    b.  Penentuan apakah kegiatan di Indonesia yang dilakukan oleh suatu badan atau perusahaan 
        yang berkedudukan di Turki menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) mengacu kepada 
        ketentuan Pasal 5 dari Persetujuan tersebut, yang antara lain meliputi :
        i.  suatu tempat kedudukan manajemen;
        ii. suatu cabang;
        iii.    suatu kantor;
        iv. suatu pabrik;
        v.  suatu bengkel;
        vi. suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat 
            pengambilan sumber daya alam lainnya;
        vii.    suatu bangunan, suatu proyek konstruksi, suatu perakitan atau proyek instalasi atau 
            kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya 
            apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari 
            enam bulan;
        viii.   pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui 
            karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, sepanjang 
            kegiatan-kegiatan seperti itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang 
            berhubungan) di suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 
            jumlah 183 hari dalam waktu dua belas bulan.

    c.  Tidak termasuk pengertian "bentuk usaha tetap" adalah :
        i.  penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau 
            memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
        ii. pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
            semata-semata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
        iii.    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
            semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
        iv. pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian 
            barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi 
            keperluan perusahaan;
        v.  pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan 
            menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi 
            perusahaan;
        vi. pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan 
            gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan
            sub ayat (e), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat 
            persiapan atau penunjang.

    d.  Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B Penghasilan BUT dari perusahaan Turki yang 
        dikenakan pajak penghasilan di Indonesia hanya penghasilan dari kegiatan BUT dari 
        perusahaan Turki tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya saja.

    e.  Keuntungan setelah dikurangi pajak dari suatu BUT perusahaan Turki (ex Pasal 26 (4) 
        Undang-undang Pajak Penghasilan) di Indonesia dikenakan pajak sebesar 10%.

    f.  Perlakuan pajak terhadap jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Turki 
        di Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas tunduk kepada ketentuan dalam 
        pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, 
        misalnya dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, akuntan, hanya dikenakan pajak 
        di Indonesia apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu masa atau masa-masa yang 
        jumlahnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau menjalankan kegiatannya 
        dari suatu tempat tetap di Indonesia.

    g.  Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari 
        hubungan kerja harus memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa penghasilan 
        sebagai karyawan yang merupakan subjek pajak Turki, sehubungan dengan pekerjaan yang 
        dilakukan di Indonesia untuk kepentingan perusahaannya hanya dikenakan pajak di Indonesia 
        apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
        i.  dalam suatu tahun takwin karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari; 
            atau
        ii. gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia;atau
        iii.    gajinya dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    h.  Pengenaan pajak atas penghasilan direktur dan pembayaran yang sejenis dikenakan di 
        Negara dimana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Seandainya suatu 
        PT. PMA yang pemegang sahamnya adalah perusahaan yang berkedudukan di Turki, salah 
        satu direkturnya adalah orang Turki, dan menerima gaji dari PT. PMA, maka gaji tersebut 
        tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 jo Pasal 26, walaupun orang tersebut hanya 
        sekali-sekali saja ke Indonesia.

    i.  Penghasilan dari seniman dan olahragawan akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan 
        sebagai seniman dan olahragawan tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan 
        sebagai seniman dan olahragawan tersebut akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut 
        disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau lembaga Pemerintah.

    j.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima subjek pajak Turki 
        dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia.

    k.  Penduduk Turki yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau instruktur dan 
        kegiatan itu dilakukan di Indonesia dan kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk 
        mengajar atau meneliti, untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan pajak di 
        Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, sepanjang sumber 
        pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    l.  Penduduk Turki yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang menerima 
        pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja tidak dikenakan 
        pajak sepanjang sumber pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    m.  Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dari masing-masing negara yang diperoleh 
        dari pengoperasian dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di negara 
        domisili (yaitu dimana perusahaan berkedudukan).

    n.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh subjek pajak 
        Turki, yang dibayar oleh perusahaan di Indonesia maka tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah 
        sebagai berikut :
        i.  Dividen (Pasal 10 Persetujuan)
            -   10% dari jumlah bruto dividen dalam hal penyertaan langsung paling sedikit 
                25%.
            -   15% dari jumlah bruto dividen untuk hal lainnya.

        ii. Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
            -   10% dari jumlah bruto bunga jika penerimanya adalah "beneficial owner" dari 
                bunga dimaksud.

            Dikecualikan dari pemotongan PPh adalah bunga yang dibayar kepada Pemerintah 
            Turki, bank sentral atau kepada the Turkish Eximbank.

        iii.    Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
            -   10% dari jumlah bruto royalti jika penerimanya adalah "beneficial   owner" 
                dari royalti dimaksud.

3.  Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Turki.Apabila 
    Indonesia memerlukan informasi dari Turki yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia 
    dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai 
    kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Turki, maka Indonesia berhak memperoleh 
    informasi dimaksud dari Competent Authority Turki. Dengan demikian apabila Kantor Pemeriksaan 
    Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi misalnya konfirmasi mengenai suatu 
    transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Turki, harga suatu produk/jasa tertentu 
    dan lain sebagainya di Turki, maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut 
    melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada pihak Turki.

4.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
    Turki dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk 
    diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Turki, sebagaimana juga 
    dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya 
    berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan 
    apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah "Wajib Pajak dalam negeri Turki", perlu dilengkapi 
    dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang 
    berwenang di Turki.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/07pj.102000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1