User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.042008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190
Kotak Pos 124

Telepon   5251609, 5250208, 5262880
Faksimili  52964484


 

 

 

18 Nopember 2008

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Seluruh Indonesia

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-07/PJ.04/2008

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **SE-06/PJ.04/2008**
TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

Sehubungan dengan terdapat kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-06/PJ.04/2008** tanggal 26 September 2008 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut:

1.

Angka 11

 

Tertulis:

 

“Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 9 Nopember 2008.”

 

Seharusnya:

 

“Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 21 Nopember 2008.”

2.

Angka 12

 

Tertulis:

 

“Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 16 Nopember 2008.”

 

Seharusnya:

 

“Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 28 Nopember 2008.”

3.

Melakukan revisi Lampiran 1 dan 2 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-06/PJ.04/2008** tanggal 26 September 2008 sebagaimana terlampir.

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-06/PJ.04/2008** tanggal 26 September 2008.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. Demikian untuk diperhatikan dan
dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Bagian Keuangan KPDJP.

 

peraturan/sedp/07pj.042008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1