DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Telepon 5251609, 5250208, 5262880
Faksimili 52964484
18 Nopember 2008
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-07/PJ.04/2008
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **SE-06/PJ.04/2008**
TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan terdapat kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-06/PJ.04/2008** tanggal 26 September 2008 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut:
1.
Angka 11
Tertulis:
“Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 9 Nopember 2008.”
Seharusnya:
“Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 21 Nopember 2008.”
2.
Angka 12
Tertulis:
“Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 16 Nopember 2008.”
Seharusnya:
“Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 28 Nopember 2008.”
3.
Melakukan revisi Lampiran 1 dan 2 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-06/PJ.04/2008** tanggal 26 September 2008 sebagaimana terlampir.
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-06/PJ.04/2008** tanggal 26 September 2008.
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. Demikian untuk diperhatikan dan
dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Darmin Nasution
NIP. 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Bagian Keuangan KPDJP.