peraturan:sedp:07pj.032007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.03/2007
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.03/2007 TANGGAL 28 MEI 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-03/PJ.03/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pembebasan Pajak Atas Bunga Yang Dibayarkan Kepada
Lembaga Tabung Haji Malaysia, ternyata terdapat kesalahan tulis
yang semula tertulis :
"Dengan demikian terhadap bunga yang dibayar atau terutang penduduk Indonesia kepada Tabung Haji
Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia"
seharusnya :
"Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Tabung
Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia"
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan ;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/07pj.032007.txt · Last modified: by 127.0.0.1