peraturan:sedp:07pj.032007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.03/2007 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.03/2007 TANGGAL 28 MEI 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.03/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pembebasan Pajak Atas Bunga Yang Dibayarkan Kepada Lembaga Tabung Haji Malaysia, ternyata terdapat kesalahan tulis yang semula tertulis : "Dengan demikian terhadap bunga yang dibayar atau terutang penduduk Indonesia kepada Tabung Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia" seharusnya : "Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Tabung Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia" Demikian untuk dimaklumi. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2007 Direktur Jenderal, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan ; 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/07pj.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1