User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.032007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Agustus 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.03/2007

                               TENTANG

     RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.03/2007 TANGGAL 28 MEI 2007

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-03/PJ.03/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pembebasan Pajak Atas Bunga Yang Dibayarkan Kepada 
Lembaga Tabung Haji Malaysia, ternyata terdapat kesalahan tulis 

yang semula tertulis :

"Dengan demikian terhadap bunga yang dibayar atau terutang penduduk Indonesia kepada Tabung Haji 
Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia"

seharusnya :

"Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Tabung 
Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia"

Demikian untuk dimaklumi.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan ;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/07pj.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1