User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:07pj.022007
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.02/2007

                               TENTANG

                 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
                ATAS BARANG MEWAH ATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH
            UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN
        KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
                    KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
      PASKA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI HIBAH LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2007 tentang 
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Pelaksanaan Proyek 
Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Naggroe Aceh 
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Yang 
Dibiayai Hibah Luar Negeri. Berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, hal-hal yang perlu 
diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.  Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat 
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara paska bencana alam 
    gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri.

2.  Hibah luar negeri adalah bantuan dari pihak luar negeri kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili 
    oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh 
    Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (BRR) atau diwakili oleh instansi/Departemen 
    atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang kegiatannya di bawah koordinasi BRR, dalam bentuk/
    jenis :
    a.  uang tunai;
    b.  barang termasuk rumah tempat tinggal, rumah ibadah, sekolah, dan sarana jalan; dan/atau
    c.  jasa termasuk jasa pelatihan, jasa pelayanan kesehatan dan jasa pendidikan,
    yang tidak perlu dikembalikan oleh Pemerintah Indonesia kepada pemberi hibah.

3.  Kontrak adalah perjanjian atau perikatan untuk melaksanakan Proyek Pemerintah yang paling sedikit 
    harus memuat :
    a.  Nilai hibah, baik nilai dalam mata uang asing maupun nilai dalam rupiah;
    b.  Bentuk hibah;
    c.  Jenis hibah;
    d.  Jangka waktu pemberian hibah dan pelaksanaannya; dan
    e.  Pihak yang ditunjuk oleh pemberi hibah untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.

4.  Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok ("Supplier"), termasuk tenaga ahli dan 
    tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah 
    ("implementing partner") atau pihak yang mengikat Kontrak dengan pemberi hibah luar negeri sebagai 
    pelaksana Proyek Pemerintah.

5.  Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok ("supplier") termasuk tenaga ahli dan 
    tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negri atau oleh Kontraktor Utama yang 
    mengikat Kontrak langsung dengan : 
    a.  Kontraktor Utama;
    b.  Pihak yang diberi kuasa oleh BRR; atau
    c.  Pihak yang mengikat Kontrak dengan BRR.
    untuk melaksanakan Proyek Pemerintah

6.  Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar 
    negeri dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi 
    Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, pada prinsipnya diberikan 
    untuk :
    6.1.    Pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor 
        yang meliputi ;
        6.1.1.  impor Barang Kena Pajak (BKP)
        6.1.2.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
        6.1.3.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean
    6.2.    Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama kepada pemilik 
        proyek;
    6.3.    Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Subkontraktor kepada Kontraktor 
        Utama atau kepada pemilik proyek;
    6.4.    Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan 
        dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.

7.  Untuk dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atas perolehan BKP dan/atau JKP, Kontraktor 
    Utama harus memiliki Surat Rekomendasi Sebagai Kontraktor Utama Proyek Pemerintah dari Badan 
    Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 
    dan Kepulauan Nias Sumatera Utara.

8.  Perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak oleh Subkontraktor sehubungan 
    dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tetap terutang PPN yang pemungutannya dilaksanakan 
    sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

9.  Atas perolehan BKP dan atau pemanfaatan JKP sebagaimana dimaksud pada butir 8, PPN yang dibayar 
    oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.

10.     Atas impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor dalam 
    rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPN.

11.     Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan 
    Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang PPN terutangnya tidak 
    dipungut harus dibubuhi cap "tidak dipungut PPN dan PPn BM sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 
    1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 25 TAHUN 2001". Pemberitahuan Impor 
    Barang (PIB) yang telah dibubuhi cap "tidak dipungut PPN dan PPn BM sesuai Peraturan Pemerintah 
    42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 25 TAHUN 2001". yang telah 
    diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

12.     Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sehubungan dengan 
    pelaksanaan Proyek Pemerintah, Kontraktor Utama dan Subkontraktor wajib membuat Faktur Pajak 
    yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai Peraturan Pemerintah 42 TAHUN 1995 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 25 TAHUN 2001".

13.     PPN terutang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah, yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. PPN yang terlanjur 
    dipungut dan disetorkan ke kas negara tersebut dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut 
    sepanjang belum dibiayakan atau dikreditkan. Tatacara pengembalian PPN yang terlanjur dipungut 
    sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

14.     Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada butir 13 adalah pihak yang :
    a.  membeli BKP;
    b.  menerima JKP;
    c.  memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean; dan/atau
    d.  mengimpor BKP;
    sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.

15.     Untuk menghindari penyalahgunaan pemberian fasilitas maka diinstruksikan kepada :
    15.1.   Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam agar :
        15.1.1. Melakukan koordinasi dengan BRR untuk memperoleh seluruh daftar Kontraktor 
            Utama dan Subkontraktor Proyek Pemerintah dengan rincian nama proyek, nilai 
            proyek dalam Rp dan US$ atau mata uang asing lainnya serta jangka waktu 
            pelaksanaan proyek.
        15.1.2  Mendistribusikan daftar dan data sebagaimana dimaksud pada butir 15.1.1 kepada 
            KPP tempat lokasi proyek dilaksanakan dan KPP tempat Kontraktor Utama/
            Subkontraktor terdaftar.
    15.2.   Unit-unit Kantor Pelayanan Pajak tempat atau lokasi Proyek Pemerintah dilaksanakan agar 
        berkoordinasi dengan Kanwil DJP NAD dan KPP tempat kontraktor Utama/Subkontraktor 
        terdaftar dalam mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan Kontraktor Utama dan 
        Subkontraktor terkait dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah;
    15.3.   KPP tempat Kontraktor Utama/Subkontraktor terdaftar agar melakukan pengawasan dengan 
        lebih intensif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dari Kontraktor Utama.

16.     Perlu disampaikan dalam hal SPT Masa PPN Subkontraktor menunjukkan lebih bayar sehubungan 
    dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah dan mengajukan permohonan restitusi PPN, diminta KPP 
    lokasi atau tempat Subkontraktor terdaftar agar memperhatikan jangka waktu penyelesaian restitusi 
    PPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 122/PJ./2006 
    tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/07pj.022007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1