peraturan:sedp:06pj.951998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.95/1998 TENTANG RALAT SE-04/PJ.95/1998 TANGGAL 17 JUNI 1998 TENTANG PENYALURAN SSP PPh LEMBAR KE-2 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan pada SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut : Menurut SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 : Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh Seharusnya : Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Orang Pribadi. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/06pj.951998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1