User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.951998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            3 Desember 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.95/1998

                        TENTANG

          RALAT SE-04/PJ.95/1998 TANGGAL 17 JUNI 1998 TENTANG PENYALURAN SSP PPh LEMBAR KE-2

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan pada SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 perihal seperti tersebut 
pada pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut :

Menurut SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 :

    Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh

Seharusnya :

    Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Orang Pribadi.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/06pj.951998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1