User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.92001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.9/2001

                        TENTANG

            PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan mengoptimalkan penerimaan pajak, dipandang 
perlu untuk menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
intensifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 21, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1.  Pengertian
    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
    1.1.    Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib 
        Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
    1.2.    Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek 
        serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil 
        pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak pada angka 1.1.
    1.3.    Pemeriksaan adalah Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) yang dilakukan untuk tujuan 
        lain dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau pengukuhan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan atau untuk penentuan besarnya peredaran usaha 
        ataupun jumlah pajak yang harus dibayar dalam tahun berjalan.

2.  Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak, meliputi:
    2.1.    Pemberian NPWP dan atau pengukuhan sebagai PKP, termasuk pemberian NPWP secara 
        jabatan terhadap Wajib Pajak PPh orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan 
        perusahaan, orang pribadi yang bertempat tinggal di wilayah atau lokasi pemukiman atau 
        perumahan, dan orang pribadi lainnya (termasuk orang asing yang bertempat tinggal di 
        Indonesia atau orang pribadi berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 
        bulan), yang menerima atau memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena 
        Pajak (PTKP);
    2.2.    Pemberian NPWP dilokasi usaha, termasuk pengukuhan sebagai PKP, terhadap orang pribadi 
        pengusaha tertentu yang mempunyai lokasi usaha di sentra perdagangan atau perbelanjaan 
        atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra 
        ekonomi lainnya;
    2.3.    Pemberian NPWP dan atau pengukuhan sebagai PKP terhadap Wajib Pajak badan yang 
        berdasarkan data yang dimiliki atau diperoleh ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak 
        dan atau PKP baik di domisili atau lokasi;
    2.4.    Penentuan jumlah angsuran PPh Pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor dalam 
        tahun berjalan, dimulai sejak bulan Januari tahun yang bersangkutan;
    2.5.    Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan, 
        khususnya untuk PKP Pedagang Eceran, yang mempunyai usaha di sentra perdagangan atau 
        perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau sentra ekonomi 
        lainnya.

3.  Unit organisasi yang melaksanakan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak:
    3.1.    Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor 
        Penyuluhan Pajak yang berada diluar kota kedudukan KPP;
    3.2.    Dalam hal kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak dimaksudkan untuk 
        menghitung jumlah pajak yang terutang, Kepala KPP dapat menunjuk petugas pada Seksi 
        PPh, Seksi PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta seksi lainnya di KPP untuk 
        diperbantukan pada Seksi PDI dan atau Kantor Penyuluhan Pajak;
    3.3.    Khusus untuk pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak dalam 
        tahun 2001, dilakukan oleh Tim atau Satuan Tugas yang dikoordinir oleh Kepala KPP dengan 
        pengarahan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP.

4.  Petugas pelaksana yang melaksanakan kegiatan ekstensifikasi Wajib pajak dan intensifikasi pajak 
    adalah Petugas yang memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
    intensifikasi pajak, meliputi:
    4.1.    Petugas yang ditunjuk oleh kepala KPP;
    4.2.    Petugas Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala KPP;
    4.3.    Petugas lain yang ditunjuk oleh Kakanwil DJP.

5.  Data yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak 
    meliputi data intern dan data ekstern, antara lain:
    5.1.    Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya 6.600 Watt atau lebih;
    5.2.    Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata perbulan Rp.300.000,- atau lebih;
    5.3.    Pemilik mobil dengan nilai Rp. 200.000.000,- atau lebih, atau pemilik motor dengan nilai 
        Rp.100.000.000,- atau lebih;
    5.4.    Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang paspor Haji dan pemegang Paspor Tenaga 
        Kerja Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);
    5.5.    Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 
        183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
    5.6.    Karyawan lokal kedutaan besar asing atau organisasi internasional;
    5.7.    Pemilik tanah dan atau bangunan dengan Nilai jual Objek pajak (NJOP) Rp.1.000.000.000.- 
        atau lebih berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;
    5.8.    Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau bangunan dari 
        laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai 
        Rp.60.000.000.- atau lebih;
    5.9.    Pemilik telepon selular pasca bayar;
    5.10.   Pemegang kartu kredit;
    5.11.   Pemegang polis atau premi asuransi;
    5.12.   Pemegang kartu keanggotaan Golf;
    5.13.   Artis;
    5.14.   Pemilik atau Penyewa ruang apartemen atau kondominium;
    5.15.   Pemilik kapal pesiar atau "yacht", "speed boat", dan pesawat terbang;
    5.16.   Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;
    5.17.   Pemilik rumah sewa  dan kost;
    5.18.   Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima dividen;
    5.19.   Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra perdagangan atau 
        perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri 
        atau sentra ekonomi lainnya.
    5.20.   Subjek pajak yang berdasarkan data  pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), telah 
        memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;
    5.21.   Data yang ditemukan pada pelaksanaan kegiatan PSL.

6.  Pencarian data sebagaimana dimaksud pada angka 5 diatas, dilakukan oleh :
    6.1.    Untuk Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta:
        6.1.1.  Direktorat Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP, untuk data pada angka 5.1 sampai 
            dengan angka 5.6;
        6.1.2.  KPP, untuk data pada angka 5.7 sampai dengan angka 5.21 dan data lainnya, dalam 
            hal sumber data berada di wilayah KPP tersebut.
    6.2.    Untuk Wilayah diluar Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jika pada kota kedudukan Kanwil DJP 
        terdapat lebih dari satu KPP:
        6.2.1.  Kanwil DJP, untuk data pada angka 5.1 sampai dengan angka 5.6;
        6.2.2.  KPP, untuk data pada angka 5.7 sampai dengan angka 5.21 dan data lainnya, dalam 
            hal sumber data berada di wilayah KPP tersebut.
    6.3.    Untuk Wilayah diluar Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jika pada kota kedudukan Kanwil DJP 
        hanya terdapat satu KPP, dilakukan oleh KPP.
    6.4.    Untuk Wilayah diluar Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diluar kota kedudukan Kanwil DJP:
        6.4.1.  KPP, dalam hal sumber data berada di kota kedudukan KPP;
        6.4.2.  Kantor Penyuluhan Pajak, dalam hal sumber data berada di luar kota kedudukan KPP.
    6.5.    Khusus untuk data peta blok dan DHR sebagaimana dimaksud pada angka 5.7, KPPBB 
        berkewajiban untuk menyampaikan ke KPP dalam wilayah kerja terkait. Dalam hal terdapat 
        perubahan data DHR, KPPBB berkewajiban mengirimkan perubahan data tersebut kepada 
        Kepala KPP terkait setiap akhir bulan;

7.  Persiapan pelaksanaan kegiatan.
    Agar pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak dapat dilakukan sesuai 
    dengan tujuan yang diharapkan, maka pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak 
    harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dengan ketentuan sebagai berikut:
    7.1.    KPP melakukan identifikasi terhadap data yang diperoleh pada angka 6 diatas, dan 
        mencocokkannya dengan data Master File Lokal (MFL) melalui program Sistem Informasi 
        Perpajakan (SIP);
    7.2.    KPP membuat daftar nominatif Wajib Pajak yang belum mempunyai NPWP dan atau Surat 
        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP PKP) sesuai dengan data yang dimiliki, sebagaimana 
        dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran ini;
    7.3.    KPP mempersiapkan sarana dan prasarana administratif yang diperlukan;
    7.4.    KPP melaksanakan koordinasi dengan instansi di luar DJP yang terkait dalam pelaksanaan 
        kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak;
    7.5.    KPP membuat dan mengirimkan Pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang terdapat dalam 
        daftar nominatif dimaksud pada angka 7.2 dengan menggunakan formulir sebagaimana 
        dimaksud dalam Lampiran II.1 (untuk Wajib Pajak di wilayah pemukiman) dan Lampiran II.2 
        (untuk Wajib Pajak di sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau 
        perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya) Surat 
        Edaran ini.
        Pemberitahuan tersebut dikirim dengan melampirkan formulir surat jawaban Wajib Pajak 
        (Lampiran III dan Lampiran IV Surat Edaran ini), formulir pernyataan Wajib Pajak mengenai 
        besarnya peredaran usaha (Lampiran V Surat Edaran ini), formulir Surat Setoran Pajak, 
        formulir SPT Masa PPN, formulir Pendaftaran Wajib Pajak, dan Leaflet Penyuluhan Pajak 
        (Lampiran VI Surat Edaran ini);
    7.6.    Kakanwil DJP dapat menentukan prioritas pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
        intensifikasi pajak;
    7.7.    Kakanwil DJP dapat menentukan besarnya nilai yang tercantum pada angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.7, 
        dan 5.8 disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing.

8.  Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak.
    Sesuai dengan tujuan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak, prioritas utama kegiatan ekstensifikasi 
    Wajib Pajak ditujukan untuk menambah jumlah Wajib Pajak dan atau PKP.
    8.1.    Atas Pemberitahuan yang dikirim kepada Wajib Pajak terdapat beberapa kemungkinan:
        8.1.1.  Wajib Pajak menanggapi dan bersedia untuk mendaftarkan diri dan diberikan NPWP 
            dan atau dikukuhkan sebagai PKP dengan mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak 
            dan atau PKP;
        8.1.2.  Wajib Pajak tidak menanggapi Pemberitahuan, walaupun Pemberitahuan telah 
            diterima;
        8.1.3.  Wajib Pajak menanggapi Pemberitahuan dengan menyatakan bahwa yang 
            bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP dan atau belum perlu dikukuhkan sebagai 
            PKP;
        8.1.4   Wajib Pajak menanggapi Pemberitahuan dengan menyatakan bahwa yang 
            bersangkutan sudah memiliki NPWP dan atau telah dikukuhkan sebagai PKP;
        8.1.5   Wajib Pajak menanggapi Pemberitahuan dengan menyatakan bahwa yang 
            bersangkutan sudah memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP di KPP lainnya; atau
        8.1.6   Wajib Pajak tidak menanggapi oleh karena Pemberitahuan kembali dari Kantor Pos 
            (Kempos).
    8.2.    Terhadap Wajib Pajak yang berusaha di sentra perdagangan atau perbelanjaan atau 
        pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau sentra ekonomi lainnya, seluruhnya 
        dilakukan PSL.
    8.3.    Terhadap Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam angka 8.2. sepanjang memenuhi keadaan 
        dimaksud pada angka 8.1.1. dilakukan proses pemberian NPWP dan atau pengukuhan sebagai 
        PKP sesuai ketentuan yang berlaku.
    8.4.    Terhadap Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam angka 8.2. sepanjang memenuhi keadaan 
        dimaksud pada angka 8.1.2, oleh Seksi PDI data Wajib Pajak tersebut diteruskan ke Seksi 
        Tata Usaha Perpajakan untuk dilakukan proses pemberian NPWP dan atau pengukuhan 
        sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan tata cara yang sudah ditentukan.
    8.5.    Terhadap Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam angka 8.2 sepanjang memenuhi keadaan 
        dimaksud pada angka 8.1.3 dan angka 8.1.6, dilakukan PSL.
    8.6.    Terhadap Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam angka 8.2. sepanjang memenuhi keadaan 
        dimaksud pada angka 8.1.4 dan 8.1.5, dilakukan pencocokan dengan data MFL:
        8.6.1.  Dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar dengan nama dan alamat domisili Wajib Pajak 
            sesuai dengan MFL, dilakukan updating dalam daftar dimaksud pada angka 7.2 
            dengan membubuhkan catatan bahwa Wajib Pajak sudah terdaftar dan sekaligus 
            mencantumkan NPWP dalam kolom keterangan;
        8.6.2.  Dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar namun nama dan alamatnya berbeda dengan 
            data MFL, dilakukan PSL;
        8.6.3.  Dalam hal Wajib Pajak ternyata belum terdaftar, dilakukan PSL.

9.  Pelaksanaan intensifikasi pajak.
    Kegiatan intensifikasi pajak dan atau pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak yang dilakukan melalui 
    pemeriksaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    9.1.    Dalam hal ditemukan kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh dan atau PPN dalam tahun 
        berjalan, kegiatan pemeriksaan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) 
        PPh dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN, dengan memperhatikan 
        hal-hal sebagai berikut :
        9.1.1.  Apabila kewajiban perpajakan telah ada sejak awal tahun dilakukan  pemeriksaan, 
            STP PPh dan atau SKPKB PPN yang diterbitkan meliputi bulan Januari sampai dengan 
            bulan terakhir sebelum dilakukan pemeriksaan dalam tahun yang bersangkutan (tidak 
            termasuk bulan dilakukannya pemeriksaan);
        9.1.2.  Apabila kewajiban perpajakan timbul setelah awal tahun dilakukannya pemeriksaan, 
            STP PPh dan atau SKPKB PPN yang diterbitkan meliputi bulan sejak timbulnya 
            kewajiban perpajakan sampai dengan bulan terakhir sebelum dilakukan pemeriksaan 
            dalam tahun yang bersangkutan (tidak termasuk bulan dilakukannya pemeriksaan).
    9.2.    Dalam hal ditemukan adanya kewajiban perpajakan tahun-tahun sebelumnya (sepanjang 
        belum melewati batas daluarsa penetapan pajak), agar dibuatkan usulan pemeriksaan 
        khusus.
    9.3.    Terhadap Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, supaya diberikan penjelasan 
        mengenai kewajiban menghitung dan membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 1% dari 
        peredaran usaha disetiap lokasi usaha-nya. Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, pembayaran 
        sebesar 1% juga berlaku terhadap Wajib Pajak yang menyatakan hanya mempunyai satu 
        gerai/outlet. Dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan kemudian bahwa gerai/outlet tersebut 
        merupakan satu-satunya tempat usaha yang dimiliki, maka pembayaran 1% tersebut dapat 
        diperhitungkan dalam SPT Tahunan untuk tahun yang bersangkutan.
    9.4.    Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu juga memenuhi persyaratan untuk 
        dikukuhkan sebagai PKP Pedagang Eceran, supaya diberikan penjelasan mengenai kewajiban 
        menghitung dan membayar PPN masa sebesar 2% dari peredaran usaha untuk setiap masa 
        pajak.
    9.5.    Tata cara penentuan besarnya peredaran usaha dalam rangka menghitung besarnya 
        pembayaran angsuran PPh pasal 25 dalam tahun berjalan dilakukan berdasarkan ketentuan 
        yang berlaku.

10. Pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak pada tahun 2001.
    Khusus untuk tahun 2001, pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak dilakukan 
    dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    10.1.   Terhadap Wajib Pajak yang berusaha di sentra perdagangan atau perbelanjaan atau 
        pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau sentra perdagangan lainnya, seluruhnya 
        dilakukan PSL sebagaimana dimaksud pada angka 8.2;
    10.2.   Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 10.1 akan merupakan kegiatan pendataan ulang 
        terhadap wajib pajak (updating data) yang dilakukan setiap tiga tahun sekali atau ditentukan 
        lain oleh Kakanwil DJP, sesuai dengan kondisi wilayah atau perkembangan ekonomi.

11. Pengawasan.
    Dalam rangka pengawasan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak agar berjalan 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaksana kegiatan diwajibkan memonitor pelaksanaan 
    kegiatan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
    11.1.   Setiap tim pelaksana kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak, secara 
        berkala membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
        intensifikasi pajak untuk dikompilasi oleh Kepala Seksi PDI, dengan bentuk sebagaimana 
        terlampir pada Lampiran VII Surat Edaran ini.
    11.2.   Kepala Kantor Penyuluhan Pajak bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi 
        Wajib Pajak dan intensifikasi pajak di wilayahnya, dan secara periodik melaporkan hasil 
        kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak tersebut kepada Kepala KPP 
        atasannya, dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana terlampir pada Lampiran VIII 
        Surat Edaran ini.
    11.3.   Kepala KPP bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib 
        Pajak dan intensifikasi pajak di wilayahnya, dan secara periodik melaporkan hasil kegiatan 
        ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak tersebut kepada Kakanwil DJP atasannya, 
        dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana terlampir pada Lampiran IX Surat Edaran 
        ini.
    11.4.   Kakanwil DJP bertanggung jawab untuk mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan 
        ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak di wilayahnya, dan secara periodik 
        melaporkan hasil kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak tersebut kepada 
        Direktur Jenderal Pajak cq. Direktorat Informasi Perpajakan, dengan menggunakan bentuk 
        laporan sebagaimana terlampir pada Lampiran X Surat Edaran ini.

12. Terhitung sejak tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak yang diterbitkan 
    sebelumnya dan bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/06pj.92001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1