User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.91995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.9/1995

                        TENTANG

            TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui, kepada Saudara telah disampaikan copy :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 119/KMK.04/1995 tanggal 16 Maret 1995 tentang Tata cara
    Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.04/1995 tanggal 16 Maret 1995 tentang Perubahan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali 
    Kelebihan Pembayaran Pajak melalui Bank. Keputusan tersebut pada butir 1, diterbitkan berdasarkan 
    Pasal 11 Ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 9 TAHUN 1994, sedangkan keputusan tersebut pada butir 2 diterbitkan dalam rangka 
    menyesuaikan istilah SPMKP sebagaimana tercantum dalam penjelasan undang-undang tersebut di 
    atas.

    Sehubungan dengan hal ini perlu di sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara umum sama dengan yang telah 
        berlaku selama ini.

    b.  Perhitungan kelebihan pembayaran PPh/PPN/PPn BM dengan utang PPh/PPN/PPn BM 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
        119/KMK.04/1995, dapat dilakukan antar jenis pajak yang berlainan, misalnya kelebihan 
        PPN diperhitungkan dengan utang PPh atau sebaliknya.

    c.  Untuk mengetahui utang Wajib Pajak yang ditatausahakan di KPP lain agar dapat 
        diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran Pajak, maka KPP yang menerbitkan SKPLB 
        supaya secepatnya minta konfirmasi utang pajak pada KPP lain baik dengan faksimile atau 
        per telepon. KPP lain agar menjawab secara tertulis permintaan tersebut paling lama satu 
        Minggu setelah menerima permintaan. Dalam hal ini penerbitan SPMKP dilakukan paling cepat 
        dengan memperhatikan jangka waktu tersebut tetapi tidak lebih dari satu bulan sejak 
        diterbitkannya SKPLB atau sejak diterimanya permohonan restitusi.

    d.  Utang Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda tertentu yang 
        ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 119/KMK.04/1995 adalah utang yang ditata-usahakan di 
        KPP lain yang sampai saat penerbitan SPMKP tidak diketahui oleh KPP yang akan menerbitkan 
        SPMKP.

    e.  Jangka waktu penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995 tidak diundurkan sekalipun akhir jangka waktu tersebut 
        jatuh pada hari libur/bukan hari kerja.

Hal-hal lain sehubungan dengan pelaksanaannya dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.9/ 1995 
tanggal 24 Pebruari 1995 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Demikian untuk diperhatikan.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/06pj.91995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1