User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.9.41991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.9.4/1991

                               TENTANG

                     PERALIHAN NPWP WANITA KAWIN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari KPP-KPP mengenai pemberian NPWP kepada suami, dalam 
hal selama ini istrinya yang terdaftar sebagai wajib pajak sedangkan suaminya belum, dengan ini diberitahukan
penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.9/1990 tanggal 2 Agustus 1990 
    dimana wanita kawin dapat juga mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kepadanya 
    diberikan NPWP sama dengan NPWP suaminya, maka untuk memberikan NPWP kepada suaminya
    (dalam hal selama ini isterinya yang terdaftar sebagai WP), tidak menggunakan Formulir Perubahan 
    Data WP (KPU-1B) tetapi mengisi pendaftaran WP orang Pribadi (KPU-1). Untuk pendaftaran dimaksud, 
    maka KPP memberikan NPWP kepada suami sama dengan NPWP isterinya dengan status WP "Tunggal" 
    (Kode 1).

2.  Dengan terdaftarnya suami sebagai WP, maka hendaklah dimutahirkan data status WP pada file isteri 
    dari status tunggal (kode-1) menjadi status isteri (kode-4).

Demikian agar dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN

ttd

Drs. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/06pj.9.41991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1