User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.751997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1997 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.75/1997

                        TENTANG

             PERUBAHAN FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PENAGIHAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 
tanggal 23 Mei 1997, maka formulir-formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana 
tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata 
Usaha Piutang dan Penagihan Pajak, perlu disesuaikan.

Penyesuaian tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-115/PJ./1997 tanggal 
30 Juni 1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak 
Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-19/PJ./1995 Tentang 
Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP - 115/PJ./1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak 
Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-19/PJ./1995 tentang 
Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak beserta lampirannya untuk dipakai sebagai sarana 
penagihan pajak yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak 
dengan Surat Paksa.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




DIREKTUR

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/06pj.751997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:36 by 127.0.0.1