User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.72006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Agustus 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.7/2006

                               TENTANG

                KEBIJAKAN PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA
                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan sehubungan dengan diterbitkannya Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.53/2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah maka dipandang perlu mengatur kebijakan pemeriksaan sebagai berikut :

I.  UMUM
    1.  Dalam setiap pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai
        (PPN) Lebih Bayar, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko.
    2.  Analisis risiko adalah proses penilaian risiko ketidakbenaran SPT Masa PPN untuk menentukan
        Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi.
    3.  Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan mengacu pada 
        Peraturan Direktur Jenderal nomor 124/PJ/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Pelaksanaan
        Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai Lebih Bayar.
    4.  Hasil analisis risiko digunakan sebagai dasar penentuan ruang lingkup pemeriksaan berikutnya,
        atau ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan 
        pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM pemeriksaan berikutnya.
    5.  Ruang lingkup pemeriksaan atas SPT Masa PPN pada prinsipnya dilakukan melalui Pemeriksaan
        Sederhana Lapangan (PSL). Namun demikian, dapat juga dilakukan melalui Pemeriksaan
        Sederhana Kantor (PSK) atau Pemeriksaan Lengkap (PL).
    6.  Pemeriksaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat dilakukan atas satu jenis
        pajak atau seluruh jenis pajak.
    7.  Penentuan ruang lingkup pemeriksaan diatur sebagai berikut :
        a.  PKP yang melakukan kegiatan tertentu
            1)  Pemeriksaan dilakukan melalui PSL, atas :
                a)  SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang
                    melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah yakni:
                    (1) Produsen;
                    (2) Perusahaan terbuka;atau
                    (3) Perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah
                        Pemerintah Pusat atau Daerah.
                b)  SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang
                    melakukan kegiatan tertentu selain yang dimaksud pada huruf a) 
                    atau yang berdasarkan pemeriksaan sebelumnya tidak diketahui 
                    risikonya.
            2)  Pemeriksaan dapat dilakukan melalui PSK, atas :
                a)  SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang 
                    melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1)
                    huruf a) butir (2) atau butir (3), apabila berdasarkan pemeriksaan
                    sebelumnya diketahui memiliki risiko rendah.
                b)  SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang 
                    melakukan kegiatan tertentu yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak
                    Besar yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik dengan
                    pendapat wajar tanpa pengecualian, apabila berdasarkan 
                    pemeriksaan sebelumnya diketahui memiliki risiko rendah.
            3)  Pemeriksaan dilakukan melalui PL, atas :
                a)  SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang 
                    melakukan kegiatan tertentu yang berdasarkan pemeriksaan 
                    sebelumnya diketahui memiliki risiko tinggi;
                b)  SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang 
                    melakukan kegiatan tertentu yang pemeriksaannya meliputi seluruh
                    jenis pajak berdasarkan satu LP2.
        b.  PKP selain yang melakukan kegiatan tertentu
            1)  Atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh Perusahaan Terbuka
                atau Perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah Pemerintah
                Pusat/Daerah atau PKP yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar yang
                laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar 
                tanpa pengecualian, dan berdasarkan pemeriksaan sebelumnya diketahui
                memiliki risiko rendah, pemeriksaannya dapat dilakukan melalui PSK.
            2)  Atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP selain 
                sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau yang disampaikan oleh PKP
                sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang berdasarkan pemeriksaan
                sebelumnya diketahui memiliki risiko menengah, atau yang berdasarkan
                pemeriksaan sebelumnya tidak diketahui risikonya, pemeriksaannya 
                dilakukan melalui PSL.
            3)  Atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang disampaikan oleh PKP yang berdasarkan
                pemeriksaan sebelumnya diketahui memiliki risiko tinggi atau yang 
                pemeriksaannya meliputi seluruh jenis pajak berdasarkan satu LP2, 
                pemeriksaannya dilakukan melalui PL.
    8.  Dalam melakukan pemeriksaan, selain memenuhi prosedur pemeriksaan yang diatur dalam
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Pemeriksa juga harus memenuhi petunjuk 
        pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
        nomor PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
        Lapangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-142/PJ./2005 tanggal 31 Agustus
        2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksa Kantor.
    9.  Sesuai dengan hakikat PPN yaitu pajak atas nilai tambah, selama PKP membukukan adanya
        nilai tambah, kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi antara lain dalam hal :
        a.  Penjualan ekspor;
        b.  Penyerahan kepada pengusaha di kawasan berikat;
        c.  Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN nya tidak dipungut;
        d.  Penyerahan kepada Pemungut PPN;
        e.  Penumpukan Persediaan;
        f.  Perusahaan pada masa awal operasi;
    10. Dalam melakukan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar, Pemeriksa harus waspada
        terhadap beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan PKP, antara lain :
        a.  Alamat PKP tidak jelas atau tidak sesuai dengan pengukuhan atau sering pindah;
        b.  Satu alamat PKP digunakan secara bersama-sama oleh lebih dari satu PKP;
        c.  Kegiatan PKP tidak ada atau tidak sesuai dengan pengukuhan;
        d.  Wajib Pajak melakukan kegiatan sebagai PKP tetapi tidak/belum dikukuhkan sebagai
            PKP;
        e.  PKP merendahkan/tidak melaporkan Pajak Keluaran, misalnya dengan cara :
            1)  Tidak melaporkan seluruh penyerahan BKP/Jasa Kena Pajak (JKP);
            2)  Melaporkan penjualan lokal sebagai ekspor;
            3)  melakukan ekspor fiktif;
            4)  Tidak memungut PPN Keluaran yang sebenarnya terutang PPN;
            5)  Menunda pelaporan Pajak Keluaran;
            6)  Merendahkan harga yang tercantum dalam faktur pajak dari harga 
                penyerahan yang sebenarnya;
            7)  Menggunakan rekening piutang pemegang saham sebagai penerimaan dari
                penjualan;
            8)  Membuat retur penjualan fiktif;
            9)  Tidak melaporkan pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma;
            10) Tidak memperlihatkan/meminjamkan seluruh Rekening Koran yang 
                menampung seluruh hasil penjualan BKP/JKP;
            11) Menerbitkan Faktur Pajak bermasalah yang dilakukan oleh importir atas dasar
                inden.
        f.  PKP meninggikan Pajak Masukan dengan cara :
            1)  Meninggikan harga pembelian impor maupun lokal;
            2)  Melaporkan pembelian barang dari non-PKP menjadi pembelian dari PKP atau
                dengan cara mendapatkan faktur pajak masukan yang tidak dilakukan dalam
                transaksi perolehan BKP/JKP;
            3)  Melaporkan pembelian dari PKP maupun non-PKP yang atas pembelian 
                tersebut Faktur Pajak Masukannya bermasalah;
            4)  Tidak melaporkan Nota Retur dalam SPT Masa PPN;
            5)  Mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8)
                Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
                Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
                diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (untuk 
                selanjutnya disebut UU PPN);
            6)  Mengkreditkan secara berulang-ulang Pajak Masukan yang masa pajaknya
                tidak sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (9) UU PPN;
            7)  Mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung
                perolehan barang dan/atau pembayarannya;
            8)  Mengkreditkan Pajak Masukan yang transaksi perolehan BKP/JKP-nya tidak
                ada;
            9)  Mengkreditkan faktur pajak masukan lebih dari satu kali;
            10) Mengkreditkan faktur pajak bermasalah;  
            11) Mengkreditkan Pajak Masukan atas barang-barang modal yang 
                diperhitungkan juga sebagai salah satu komponen harga perolehan (cost)
                harga yang disusutkan dan/atau diperhitungkan juga sebagai salah satu
                komponen biaya (expense) yang dibebankan pada periode terjadinya.
        g.  Jawaban konfirmasi yang sebelumnya menyatakan "tidak ada" berubah menjadi 
            "ada".
        h.  Hasil konfirmasi PEB dan/atau PIB di intranet DJP menunjukkan data yang tidak 
            sesuai dengan nilai ekpor dan/atau impor yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Lebih
            Bayar;
        i.  Hasil konfirmasi Faktur Pajak di program PK-PM pada intranet DJP menunjukkan data
            PM tidak sama dengan PK lawan transaksi;
        j.  PKP melakukan transaksi dengan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak bermasalah
            sebagaimana tercantum pada SE-27/PJ.52/2002 dan perubahannya;
        k.  PKP non efektif (NE) atau PKP yang melaporkan SPT Masa PPN Nihil, kemudian
            melaporkan atau melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang jumlah penyerahannya
            meningkat cepat dan signifikan;
        l.  PKP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi
            dan/atau PPh Pasal 21;
        m.  PKP tidak menyerahkan sebagian atau seluruh bukti-bukti atau dokumen yang diminta
            oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan, dalam jangka waktu yang ditentukan;
        n.  PKP yang melakukan penyerahan BKP ke bukan Kawasan Berikat namun dilaporkan
            dengan menggunakan Formulir BC.4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal 
            Daerah Pabean ke Kawasan Berikat);
        o.  PKP melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang
            Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business
            Wajib Pajak tersebut.

II. PERSIAPAN PEMERIKSAAN
    Persiapan pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan pemeriksaan dimulai, yaitu sebelum Surat
    Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada PKP (untuk PL atau PSL) atau sebelum Surat
    Panggilan Pemeriksaan dikirimkan kepada PKP (untuk PSK).
    1.  Dalam setiap persiapan pemeriksaan, Pemeriksa diwajibkan melakukan hal-hal sebagai 
        berikut:
        a.  Mempelajari berkas PKP dan berkas data yang ada di KPP.
        b.  Melakukan konfirmasi melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai 
            berikut :
            1)  Lakukan konfirmasi Faktur Pajak Masukan melalui Program PK-PM pada
                intranet DJP. Dalam hal konfirmasi Faktur Pajak Masukan melalui Program
                PK-PM pada intranet DJP tidak dapat dilakukan maka lakukan konfrimasi
                secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait;
            2)  Lakukan konfirmasi PEB dan/atau PIB melalui intranet DJP dalam hal PKP
                melakukan ekspor dan/atau impor;
            3)  Lakukan konfirmasi Surat Setoran Pajak (SSP)/Surat Setoran Pabean, Cukai
                dan Pajak (SSPCP) lembar ke-1 dengan Sistem Monitoring Pelaporan
                Pembayaran Pajak (MP3).
        c.  Melakukan analisis perbandingan terhadap SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir,
            dan terhadap SPT Masa PPN untuk masa 6 bulan terakhir.
        d.  Membuat program pemeriksaan, sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
        e.  Dalam hal pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang diajukan restitusinya,
            lakukan pengecekan jenis dan jumlah dokumen-dokumen yang disampaikan dalam
            permohonan pengembalian PPN, atau PPN dan PPn BM apakah sudah sesuai dengan
            Lembar Cheklist Bukti/Dokumen Kelengkapan Permohonan Pengembalian PPN, atau
            PPN dan PPn BM yang dibuat oleh PKP.
    2.  Apabila dipandang perlu, Pemeriksa dapat melakukan kegiatan persiapan pemeriksaan 
        lainnya untuk memperoleh hal-hal yang perlu diprioritaskan dalam pelaksanaan pemeriksaan.


III.    PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
    Prosedur pelaksanaan pemeriksaan di bawah ini adalah titik-titik strategis pemeriksaaan yang 
    dilakukan dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar sesuai dengan fokus,
    kedalaman dan ruang lingkup pemeriksaan. Pemeriksa perlu melaksanakan teknik-teknik pemeriksaan
    lain yang dipandang perlu untuk meyakini kebenaran penyerahan BKP/JKP, perolehan BKP/JKP dan
    kredit pajak yang dilaporkan PKP dalam SPT Masa PPN.
    1.  Prosedur Pemeriksaan Kegiatan/Operasi PKP
        a.  Pastikan bahwa alamat/tempat kedudukan Wajib Pajak (PKP) sesuai dengan
            pengukuhan, antara lain dengan cara :
            1)  membandingkan alamat pada SPT Masa PPN dengan alamat yang tercantum
                dalam Surat Pengukuhan PKP;
            2)  memastikan apakah tempat kedudukan tersebut statusnya sewa atau milik
                sendiri.
        b.  Pastikan kegiatan Wajib Pajak (PKP) sesuai dengan pengukuhan, antara lain dengan
            cara :
            1)  melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat kegiatan usaha PKP 
                (adanya gudang penyimpanan, lokasi usaha, jumlah pegawai);
            2)  membandingkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/Badan dan SPT Tahunan
                PPh 21 dengan SPT Masa PPN.
    2.  Prosedur Pemeriksaan Penyerahan BKP dan/atau JKP
        a.  Pastikan bahwa Faktur Pajak Keluaran yang sah (termasuk dokumen tertentu yang
            dipersamakan dengan Faktur Pajak) sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP penjual
            adalah Faktur Pajak Keluaran lembar ke-2 yang disamping memenuhi persyaratan
            formal juga memenuhi persyaratan material sebagai berikut :
            1)  Jenis dan jumlah (kuantum) BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak
                tersebut harus cocok dengan jenis dan kuantum BKP/JKP yang benar-benar
                diserahkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan.
            2)  Harga jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum daam Faktur Pajak
                tersebut harus benar-benar cocok dengan jumlah uang yang diterima atau
                jumlah piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan.
        b.  Untuk meyakini hal sebagaimana tersebut pada huruf a angka 1) di atas, lakukan
            pengujian kaitan atas dokumen penjualan antara lain dengan cara :
            1)  Pelajari kebijakan dan prosedur penjualan;
                a)  Identifikasi bagian dan nama pegawai yang terlibat dalam prosedur
                    penjualan;
                b)  Identifikasi pencatatan yang diselenggarakan oleh bagian yang 
                    terlibat dalam prosedur penjualan;
                c)  Identifikasi dokumen yang terkait dengan prosedur penjualan.
            2)  Pengujian atas transaksi penjualan dengan cara, antara lain :
                a)  Pinjam dokumen-dokumen penjualan dari petugas yang terlibat dalam
                    prosedur penjualan.
                b)  Dalam hal ekspor
                    (1) Lakukan konfirmasi B/L atau airway bill ke perusahaan
                        pelayaran atau penerbangan dengan menggunakan formulir
                        sebagaimana terdapat pada Lampiran 1.
                        Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan 
                        konfirmasi B/L adalah:
                        -   B/L yang dikonfirmasi adalah B/L yang berasal dari
                            maskapai pelayaran (ocean B/L atau master B/L),
                            bukan dari freight forwarder (house B/L).
                        -   B/L yang dikonfirmasi adalah B/L dengan klausula
                            "shipped on board/laden on vessel" yang diberikan
                            tanggal dan ditandatangani oleh maskapai 
                            pelayaran atau agennya, bukan dengan klausula
                            "received for shipment".
                    (2) Bandingkan nama dan alamat importir, jenis, kuantum,
                        harga satuan dan nomor peti kemas (container) yang
                        tercantum dalam PEB dengan dokumen pendukungnya,
                        antara lain :
                        -   Kontrak penjualan yang telah ditandatangani oleh
                            pihak eksportir maupun importir;
                        -   Faktur Penjualan atau Commercial Invoice:
                        -   Persetujuan Ekspor;
                        -   B/L yang berasal dari maskapai pelayaran dengan
                            klausula shipped on board/on board/laden on 
                            vessel" atau airway bill;
                        -   L/C yang telah dilegalisasi oleh Bank penerima L/C,
                            dalam hal ekspor dengan L/C;
                        -   Shipping Instruction;
                        -   Polis Asuransi apabila BKP yang diekspor 
                            diasuransikan oleh eksportir;
                        -   Sertifikasi dari intansi tertentu sepanjang diwajibkan;
                        -   Dokumen yang terkait biaya ekspor antara lain
                            biaya gudang, biaya packing, transportasi, 
                            penimbunan, biaya bongkar muat dari Unit Terminal
                            Peti Kemas.
                    (3) Dalam hal ekspor dengan L/C, lakukan uji silang (cross 
                        check) antara klausul yang tercantum dalam L/C dengan
                        dokumen atau informasi lain seperti B/L, informasi tentang
                        termin pembayaran, informasi tentang last shipping date.
                c)  Dalam hal penyerahan yang tidak dipungut (ke kawasan berikat)
                    Lakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)
                    terkait untuk meyakini keabsahan formulir BC.4.0 dan/atau untuk
                    memastikan apakah pembeli merupakan Pengusaha Dalam Kawasan
                    Berikat (PDKB), dengan menggunakan formulir sebagaimana 
                    terdapat pada Lampiran 2.
                d)  Dalam hal penyerahan kepada Pemungut PPN
                    (1) Lakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Setoran Pajak
                        (SSP) PPN dan/atau PPn BM atas Pajak Keluaran yang
                        dipungut oleh Pemungut PPN.
                    (2) Bandingkan nama dan alamat pembeli, jenis, kuantum dan
                        harga satuan yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran
                        dengan dokumen pendukungnya, antara lain:
                        -   Kontrak kerja
                        -   Surat Perintah Kerja
                        -   Surat Setoran Pajak
                e)  Dalam hal penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN,
                    bandingkan nama dan alamat pembeli, jenis, kuantum dan harga
                    satuan yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran dengan 
                    dokumen pendukungnya, antara lain:
                    (1) Pesanan Penjualan,
                    (2) Surat jalan yang telah ditandatangani oleh pembeli,
                    (3) Laporan Pengeluaran Barang,
                    (4) Faktur Penjualan (invoice),
                    (5) Catatan pada bagian yang terlibat dalam prosedur penjualan.
        c.  Untuk meyakini hal sebagaimana tersebut pada huruf a angka 2) diatas, lakukan
            pengujian kaitan atas dokumen penerimaan uang dengan cara, antara lain :
            1)  Pelajari kebijakan dan prosedur penerimaan uang:
                a)  Identifikasi bagian dan nama pegawai yang terlibat dalam prosedur
                    penerimaan uang.
                b)  Identifikasi pencatatan yang diselenggarakan oleh bagian yang 
                    terlibat dengan prosedur penerimaan uang.
                c)  Identifikasi dokumen yang terkait dengan prosedur penerimaan 
                    uang.
            2)  Pengujian pencatatan penerimaan uang dengan cara, antara lain :
                a)  Pinjam dokumen-dokumen penerimaan uang seperti nota kredit dari
                    bank, bukti transfer, bonggol kuitansi dari petugas-petugas yang
                    terlibat langsung dalam prosedur penjualan.
                b)  Bandingkan nama dan alamat pembeli, jumlah uang (harga jual+PPN)
                    yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran dengan dokumen
                    terkait, antara lain :
                    -   bonggol kuitansi,
                    -   nota kredit dari bank,
                    -   nota penjualan wesel ekspor atau fotokopi bukti transfer;
                    -   buku penerimaan bank/kas yang dibuat pegawai bagian
                        keuangan/kasir,
                    -   fotokopi bukti transfer,
                    -   rekening koran.
        Apabila dalam suatu transaksi penjualan/pembelian tidak terjadi settlement (tidak terdapat
        penerimaan/pembayaran uang/setara uang), misalnya transaksi ekspor impor dengan 
        perusahaan afiliasi, sehingga pengujian arus uang tidak mungkin dilakukan, maka pengujian
        kaitan atas dokumen penjualan/pembelian harus dilakukan lebih mendalam.

    3.  Prosedur Pemeriksaan Persediaan
        a.  Lakukan penelitian jumlah fisik bahan baku/penolong, barang dalam proses dan
            barang jadi saat dilakukan pemeriksaan dan cocokkan dengan kartu persediaan.
        b.  Lakukan rekonsiliasi persediaan sejak saat pemeriksaan sampai dengan akhir masa
            pajak yang diperiksa untuk mengetahui saldo akhir masa yang diperiksa.
        c.  Dalam hal barang jadi disimpan pada pihak ketiga (barang konsinyasi) yang benar-
            benar merupakan penyerahan kena pajak, lakukan konfirmasi atas barang tersebut.
        d.  Bandingkan antara hasil penghitungan persediaan dan catatan persediaan di gudang
            serta catatan persediaan bagian akuntansi.
        e.  Tentukan jumlah dalam unit bahan baku/penolong yang dipergunakan pada masa
            yang diperiksa misalnya dengan pendekatan : saldo awal+pembelian-pemakaian
            sendiri-saldo akhir = pemakaian untuk produksi.
        f.  Tentukan jumlah dalam unit barang jadi yang dijual pada masa yang diperiksa, 
            misalnya dengan pendekatan: saldo awal + hasil produksi (pembelian) - pemakaian
            sendiri - pemberian cuma-cuma - saldo akhir = penjualan.

    4.  Prosedur Pemeriksaan Produksi
        a.  Kenali jenis, macam dan satuan barang yang diproduksi.
        b.  Kenali bahan baku/penolong yang digunakan untuk proses produksi.
        c.  Periksa proses produksi, kapasitas produksi dan standar konversi/formula/resep.
        d.  Dapatkan angka-angka rendemen untuk setiap jenis dan macam barang yang
            diproduksi.
        e.  Lakukan evaluasi kewajaran jumlah produksi yang dilaporkan dengan 
            membandingkannya pada perhitungan produksi sesuai rendemen dan pemakaian
            bahan baku/penolong dan kapasitas produksinya.
        f.  Periksa hasil produksi perusahaan yang diberikan secara cuma-cuma dan/atau
            dipakai sendiri dan teliti penghitungan PPN atas penyerahan tersebut.

    5.  Prosedur Pemeriksaan Pembelian dan Kredit Pajak
        a.  Lakukan konfirmasi Surat Setoran Pajak (SSP)/ Surat Setoran Pabean, Cukai dan
            Pajak (SSPCP) lembar ke-1 kepada unit/instansi terkait dalam hal SSP lembar ke-2
            tidak dijumpai dalam berkas Wajib Pajak, apabila konfirmasi melalui sistem MP3
            tidak dapat dilakukan.
        b.  Dalam hal Pajak atas impor dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lakukan
            konfirmasi atas keabsahan Bukti Pemungutan Pajak atas impor atau Bukti 
            Pembayaran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor ke KPBC terkait.
        c.  Pastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan bukan berasal dari Penerbit
            Faktur Pajak bermasalah. Untuk memastikan hal tersebut Pemeriksa perlu 
            melakukan pengecekan daftar Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak bermasalah
            sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang
            Daftar Dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
            dan perubahanya.
        d.  Pastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi
            PKP pembeli adalah Faktur Pajak Masukan asli yang memenuhi persyaratan formal
            sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
        e.  Pastikan bahwa Faktur Pajak Masukan yang sah sebagai bukti pemungutan PPN bagi
            PKP pembeli adalah Faktur Pajak Masukan asli yang memenuhi persyaratan material
            antara lain :
            1)  Jenis dan jumlah (kuantum) BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur Pajak
                tersebut harus cocok dengan jenis dan kuantum BKP/JKP yang benar-benar
                diserahkan sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan,
            2)  Harga jual BKP/JKP dan besarnya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak
                tersebut harus cocok dengan jumlah uang yang dikeluarkan atau jumlah
                utang yang timbul sebagai akibat dari transaksi yang berkenaan.
        f.  Untuk meyakini hal sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) di atas, lakukan
            pengujian arus dokumen barang, antara lain dengan cara:
            1)  Pelajari kebijakan dan prosedur pembelian dan retur pembelian antara lain:
                a)  Identifikasi bagian dan nama pegawai yang terlibat dalam prosedur
                    pembelian,
                b)  Identifikasi pencatatan yang diselenggarakan oleh bagian yang
                    terlibat dalam prosedur pembelian,
                c)  Identifikasi dokumen yang terkait dengan prosedur pembelian.
            2)  Lakukan pengujian atas transaksi pembelian dengan cara, antara lain:
                a)  Pinjam dokumen-dokumen pembelian dari petugas-petugas yang
                    terlibat langsung dalam prosedur pembelian.
                b)  Bandingkan nama dan alamat penjual, jenis, kuantum, harga satuan
                    yang tercantum dalam faktur pajak masukan dengan dokumen 
                    pendukungnya, antara lain:
                    (1) Pesanan Pembelian,
                    (2) Surat Jalan,
                    (3) Laporan Penerimaan Barang,
                    (4) Faktur Pembelian,
                    (5) Pencatatan pada bagian yang terlibat dalam prosedur 
                        pembelian,
                    (6) Dokumen non financial yang terkait.
                c)  Teliti syarat-syarat pembelian yang mengikat dengan pembebanan
                    biaya-biaya dan pembayaran yang terkait.
                d)  Teliti kebenaran jumlah faktur pembelian dan debet nota, termasuk
                    penghitungan PPN-nya serta cocokkan dengan faktur pajaknya.
                e)  Dalam hal transaksi pembelian dilakukan dengan pihak-pihak yang
                    mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    2 ayat (2) UU PPN, periksa dasar penetapan harga belinya dan 
                    volume transaksi selama masa yang diperiksa.
        g.  Untuk meyakini hal sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) diatas, lakukan
            pengujian arus uang, antara lain dengan cara:
            1)  Pelajari kebijakan dan prosedur pembayaran, antara lain :
                a)  Identifikasi bagian dan nama pegawai yang memegang buku cek;
                b)  Identifikasi pencatatan yang diselenggarakan oleh bagian yang 
                    terlibat dalam prosedur pembayaran;
                c)  Identifikasi dokumen yang terkait dengan prosedur pembayaran.
            2)  Lakukan pengujian atas transaksi pembayaran dengan cara, antara lain :
                a)  Meminjam dokumen-dokumen pembayaran dari petugas-petugas
                    yang terlibat dalam prosedur pembelian.
                b)  Membandingkan nama dan alamat penjual, jumlah uang (harga jual
                    + PPN) yang tercantum dalam faktur pajak masukan dengan 
                    dokumen terkait, antara lain :
                    (1) bonggol cek/bilyet giro,
                    (2) buku bank yang dibuat pegawai bagian keuangan/kasir,
                    (3) rekening koran.
                c)  Bandingkan nomor cek/bilyet giro pada rekening koran dengan
                    nomor cek/bilyet giro pada bonggol cek/bilyet giro.
                d)  Dalam hal transaksi impor, bandingkan kesesuaian data (nama
                    importir/identor, NPWP importir/identor, barang yang diimpor) pada
                    dokumen-dokumen impor misalnya PIB, L/C, B/L, Packing List, SSP
                    PPN Impor, PPh Pasal 22 dan Nota Debet dari Bank, Bukti Pemungutan
                    Pajak atas Impor atau Bukti Pembayaran Pabean Cukai dan Pajak
                    Dalam Rangka Impor, Invoice, Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS)
                    sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS, biaya bongkar muat
                    dan/atau dokumen-dokumen jasa EMKL/EMKU untuk menguji 
                    kebenaran pengkreditan Pajak Masukan dari transaksi impor dengan
                    memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/
                    1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak
                    Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
                    untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor Atas Dasar Inden.

IV. PROSEDUR KONFIRMASI
    1.  Setiap Pemeriksa wajib melakukan prosedur konfirmasi, baik yang dilakukan pada waktu
        persiapan pemeriksaan (melalui intranet DJP) maupun pada waktu pelaksanaan pemeriksaan
        (kepada pihak ketiga).
    2.  Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 merupakan salah satu prosedur pemeriksaan
        yang harus dilakukan untuk memperoleh simpulan pemeriksaan.
        Dengan demikian konfirmasi tersebut bukan merupakan satu-satunya prosedur pemeriksaan
        yang digunakan untuk meyakini kebenaran pajak keluaran dan/atau kredit pajak yang
        dilaporkan PKP sehingga Pemeriksa harus melakukan prosedur pemeriksaan lainnya untuk
        meyakini kebenaran pajak keluaran dan/atau kredit pajak yang dilaporkan tersebut.
    3.  Konfirmasi melalui intranet DJP
        a.  Konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan, SSP dan/atau SSPCP, serta PEB dan/atau PIB
            merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan namun bukan
            merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi 
            tersebut benar adanya baik secara formal maupun material;
        b.  Dalam hal data faktur pajak masukan/keluaran, SSP/SSPCP dan/atau ekspor/impor
            tidak tersedia pada intranet, pajak keluaran dan/atau kredit pajak tetap dapat diakui
            kebenarannya apabila Pemeriksa dapat meyakini kebenaran pajak keluaran dan/atau
            kredit pajak tersebut berdasarkan prosedur pemeriksaan lain yang dilakukan. 
            Demikian juga sebaliknya, dalam hal faktur pajak masukan/keluaran, SSP/SSPCP
            dan/atau ekspor/impor tersedia dan/atau sesuai dengan data yang dilaporkan pada
            SPT Masa PPN, namun apabila berdasarkan pengujian pemeriksaan lain yang dilakukan
            Pemeriksa tidak dapat menyakini kebenaran transaksi tersebut maka pajak keluaran
            dan/atau kredit pajak dapat tidak diakui kebenarannya,
    4.  Konfirmasi kepada Pihak Ketiga
        a.  Konfirmasi B/L atau airway bill, Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB), Formulir
            BC.4.0, atau SSP/SSPCP lembar ke-1 harus dilakukan Pemeriksa secara langsung
            kepada pihak ketiga tekait, bukan melalui PKP atau kuasanya;
        b.  Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan salah satu prosedur 
            pemeriksaan yang wajib dilakukan namun bukan merupakan salah satu-satunya
            alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik
            secara formal maupun material;
        c.  Dalam hal jawaban konfirmasi menyatakan "tidak ada" atau belum diperoleh dari
            pihak ketiga sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan tidak 
            memungkinkannya Pemeriksa menunggu jawaban konfirmasi mengingat jangka
            waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak maka pajak keluaran dan/atau
            kredit pajak tetap dapat diakui kebenarannya apabila Pemeriksa dapat meyakininya
            berdasarkan prosedur pemeriksaan lain yang dilakukan. Demikan juga sebaliknya,
            dalam hal jawaban konfirmasi menyatakan "ada" namun apabila berdasarkan 
            pengujian pemeriksaan lain yang dilakukan, Pemeriksa tidak dapat meyakini 
            kebenaran transaksi tersebut maka pajak keluaran dan/atau kredit pajak dapat tidak
            diakui kebenarannya.

V.  PELAPORAN
    1.  Bentuk dan format Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dibuat sesuai dengan ketentuan yang
        berlaku.
    2.  Lembar Analisis Risiko sebagaimana terdapat pada Lampiran 3 harus dilampirkan pada LPP.
    3.  Hasil analisis risiko dan rekomendasi ruang lingkup pemeriksaan berikutnya sebagaimana
        terdapat pada Lampiran 4, harus dilampirkan pada LPP dan disampaikan kepada Kepala KPP
        terkait.
    4.  Simpulan risiko berupa risiko rendah, menengah atau tinggi harus direkam pada Sistem
        Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) bersamaan dengan perekaman hasil
        pemeriksaan.
    5.  Bukti-bukti dan/atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan permohonan
        pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM yang diterima sampai dengan
        saat berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima harus 
        dituangkan dalam LPP.
    6.  Dalam hal pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi ditingkatkan ke 
        Pemeriksaan Bukti Permulaan maka pemeriksaan diselesaikan dengan membuat LPP tanpa
        usul penerbitan surat ketetapan pajak.

VI. KETENTUAN LAIN
    1.  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN,
        atau PPN dan PPn BM :
        a.  Daftar nominatif wajib pajak yang akan diperiksa dibuat setiap awal minggu setelah
            permohonan Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
        b.  Pemeriksa harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan 
            pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPn dan PPn BM sebagaimana diatur
            dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus
            2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan
            Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
            Penjualan atas Barang Mewah.
        c.  Apabila permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM
            meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi masa pajak sebelumnya yang
            belum dilakukan pemeriksaan maka Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang 
            diterbitkan termasuk untuk masa pajak dilakukannya kompensasi tersebut.
    2.  Dalam hal Wajib Pajak mengajukan kompensasi atas kelebihan pembayaran PPN, atau PPN
        dan PPn BM :
        a.  Pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar tetap dilaksanakan;
        b.  Apabila pemeriksaan sebagaimaana dimaksud pada huruf a diatas tidak memungkinkan
            dilaksanakan untuk setiap masa pajak maka pemeriksaan harus dilakukan minimal
            untuk masa pajak terakhir dalam tahun buku Wajib Pajak.
    3.  Apabila SP3 sudah diterbitkan dan pemeriksaannya dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan
        Pajak (UP3) selain KPP namun bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat
        kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM
        tidak dipenuhi sampai dengan saat berakhirnya jangka waktu 1(satu) bulan sejak saat
        permohonan diterima maka Kepala UP3 yang bersangkutan harus memberitahukan kepada
        Kepala KPP tempat PKP terdaftar segera setelah jangka waktu 1(satu) bulan sejak saat
        permohonan diterima tersebut berakhir dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat
        pada Lampiran 5, sebagai dasar bagi Kepala KPP untuk memberitahukan pemrosesan 
        berdasarkan data atau dokumen yang ada/diterima kepada PKP dimaksud.
    4.  Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang merupakan syarat kelengkapan 
        permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPn BM disusulkan
        setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima berakhir maka
        bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tersebut merupakan data yang tidak
        diperhitungkan pada saat pemeriksaan.
    5.  Apabila atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang diajukan restitusinya sedang dilakukan 
        pemeriksaan oleh suatu Tim Pemeriksa dan pada saat yang bersamaan juga dilakukan
        pemeriksaan yang menyangkut kewajiban perpajakan lainnya oleh Tim Pemeriksa yang
        berbeda maka pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang diajukan restitusinya
        tersebut tetap diselesaikan oleh Tim Pemeriksa yang telah ditunjuk.
    6.  Apabila dalam proses pemeriksaan atas SPT PPN Lebih Bayar diperoleh temuan yang 
        menunjukkan bahwa Wajib Pajak adalah penerbit Faktur Pajak bermasalah maka pemeriksaan
        tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Bukti Permulaan, kecuali dalam hal
        pemeriksaan dilakukan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau
        PPN dan PPn BM.

VII.    MASA TRANSISI
    Terhadap SP3 yang diterbitkan dalam rangka pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar yang
    sampai dengan diterbitkannya surat edaran ini belum diselesaikan, Pemeriksa harus menggunakan
    prosedur pemeriksaan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Agustus 2006
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/06pj.72006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1