peraturan:sedp:06pj.72004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.7/2004
TENTANG
PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin meningkatnya kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak baru dalam rangka
pemerataan kewajiban perpajakan yang dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) serta
adanya beberapa pertanyaan dalam menerapkan prosedur pemeriksaan sehingga menimbulkan
ketidakseragaman dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut:
A. Umum
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Pemeriksaan
a. Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah
Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar serta untuk menghitung
besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan dan penyetoran
pajak dalam suatu masa pajak.
b. Ruang lingkup pemeriksaan adalah Pemeriksaan Lapangan melalui Pemeriksaan
Sederhana Lapangan (PSL).
c. PSL ekstensifikasi termasuk dalam jenis pemeriksaan rutin untuk tujuan lain,
sehingga daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan PSL ekstensifikasi harus
dimasukkan ke dalam daftar nominatif pemeriksaan rutin sebagaimana diatur dalam
kebijakan pemeriksaan yang berlaku.
2. Kriteria Pemeriksaan.
PSL ekstensifikasi dilaksanakan terhadap calon Wajib Pajak yang apabila lebih dari 14 hari
sejak tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan untuk mendaftarkan diri:
a. menanggapi dengan menyatakan tidak wajib mempunyai NPWP dan atau belum perlu
dikukuhkan sebagai PKP;
b. tidak menanggapi karena Surat Pemberitahuan kembali pos;
c. menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan atau NP PKP tetapi
berdasarkan Master File DJP ternyata tidak terdaftar atau nama dan alamatnya
berbeda.
3. Jangka waktu pemeriksaan
Jangka waktu PSL ekstensifikasi adalah 2 (dua) minggu sejak Surat Perintah Pemeriksaan
Pajak (SP3) diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
4. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak
PSL dalam rangka ekstensifikasi ini dapat dilakukan oleh petugas KPP, KP4 dan petugas lain
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
5. Pelaksanaan PSL ekstensifikasi
a. PSL ekstensifikasi harus dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
(SP3) sebagaimana tampak dalam Lampiran 1.
b. PSL ekstensifikasi dilakukan oleh Tim yang terdiri dari supervisor, ketua tim dan
paling sedikit satu orang anggota tim.
c. PSL dalam rangka ekstensifikasi dilakukan atas kewajiban pajak tahun berjalan dan
SP3 dapat diterbitkan sampai dengan akhir tahun buku.
d. Pemeriksa dapat melakukan peminjaman dokumen, buku, dan catatan yang
diperlukan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25, Pemotongan dan Pemungutan
PPh (Witholding Taxes) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban pajak
lainnya sejak awal tahun buku sampai dengan bulan sebelum SP3 diterbitkan.
e. Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan didasari pada data yang akurat, sesuai dokumen, buku dan atau catatan
yang diperoleh Pemeriksa dari Wajib Pajak.
f. Dalam hal Wajib Pajak sudah mempunyai NPWP sehingga pemeriksaan ekstensifikasi
dilakukan hanya untuk pengukuhan PKP, maka NPWP harus tetap dicantumkan dalam
SP3. Pengukuhan PKP harus berdasar fakta adanya kegiatan penyerahan BKP dan
JKP yang benar-benar dilakukan Pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi harus dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan
Pajak (LPP). Setiap LPP harus memuat kesimpulan dan usulan tindak lanjut
pemeriksaan antara lain berupa pemberian NPWP dan atau pengukuhan PKP secara
jabatan beserta perkiraan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam
tahun berjalan dan setoran Pemotongan/Pemungutan PPh dan PPN dan pajak lainnya
atau usul untuk dilakukannya pemeriksaan khusus berdasarkan data yang ditemukan.
h. LPP dan Nota Penghitungan STP atas angsuran PPh Pasal 25 dibuat oleh Tim
Pemeriksa untuk dikirimkan ke Seksi TUP dan Seksi terkait lainnya selambat-
lambatnya 3 hari setelah tanggal LPP.
i. Dalam hal calon Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak diketahui oleh lingkungan
masyarakat sekitarnya, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat
pemerintah setempat dan dibuatkan LPP Sumir.
j. Dalam hal ditemukan adanya data tentang objek pajak PPh Pemotongan dan
Pemungutan (withholding tax) dan PPN, untuk tahun berjalan harus diusulkan
pemeriksaan khusus satu atau beberapa jenis pajak.
k. Dalam hal ditemukan adanya data tentang objek pajak untuk tahun-tahun pajak
sebelumnya, sepanjang belum daluwarsa, harus diusulkan untuk dilakukan
pemeriksaan khusus untuk seluruh jenis pajak melalui mekanisme Pemeriksaan
Khusus.
6. Pengawasan
a. Kepala KPP bertanggung jawab atas pelaksanaan PSL ekstensifikasi di wilayahnya
dan menyampaikan hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi setiap triwulan kepada
Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan menggunakan formulir sebagaimana
tampak dalam Lampiran 2.
b. Kepala Kantor Wilayah harus memberikan teguran kepada Kepala KPP apabila
pelaksanaan PSL ekstensifikasi tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2001
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/sedp/06pj.72004.txt · Last modified: by 127.0.0.1