User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.72002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.7/2002

                        TENTANG

            PEMERIKSAAN OLEH KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan hasil pemantauan beberapa daerah yang mengalami kesulitan transportasi sehingga 
menimbulkan kesulitan dalam pengawasan administrasi perpajakan khususnya di bidang pemeriksaan, maka 
untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan di daerah tersebut disusun suatu kebijakan pemeriksaan yang 
dilaksanakan oleh Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) dengan ketentuan sebagai 
berikut :

1.  Wajib Pajak yang dapat diperiksa oleh KP4 adalah Wajib Pajak yang domisili atau lokasinya jauh dari 
    jangkauan Kantor Wilayah DJP, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maupun Kantor Pelayanan 
    Pajak, yang berada di wilayah Propinsi Maluku dan Papua, serta Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

2.  KP4 dapat melaksanakan pemeriksaan setelah terlebih dahulu mendapat ijin dari Kantor Wilayah DJP 
    atasannya, dengan mempertimbangkan:
    a.  tetap mendahulukan tugas pokok dan fungsinya;
    b.  memiliki kedudukan terdekat dengan Wajib Pajak yang akan diperiksa;
    c.  memiliki sumber daya yang memenuhi kriteria sebagai Pemeriksa Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 9 huruf a Keputusan Menteri Keuangan nomor 545/KMK.04/2000 
        tanggal 22 Desember 2000.

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dapat 
    mengusulkan KP4 yang akan ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah 
    DJP atasannya.

4.  Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah DJP atau atas usul dari Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak dan atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat 
    menentukan KP4 yang diijinkan untuk melakukan pemeriksaan dengan cara memberikan penugasan 
    pemeriksaan kepada Kepala KP4 yang bersangkutan. Setiap penugasan pemeriksaan yang diberikan 
    kepada Kepala KP4 harus diberitahukan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
    dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait.

5.  Ruang Lingkup pemeriksaan yang dapat dilaksanakan oleh KP4 adalah Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan (PSL) dan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK).

6.  Jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh KP4 adalah:
    a.  Pemeriksaan Rutin;
    b.  PSL dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak;
    c.  PSL untuk tujuan penagihan pajak.

7.  Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh KP4 berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab 
    Kepala KPP atasannya.

8.  Apabila dikemudian hari ternyata bahwa KP4 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 2 dan atau karena sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah 
    DJP, ijin untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dapat dicabut.

9.  epanjang tidak diatur khusus dalam surat edaran ini, seluruh kebijaksanaan pemeriksaan yang telah 
    diatur terdahulu tetap berlaku.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/06pj.72002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1