User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.71991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Februari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 06/PJ.7/1991

                               TENTANG

       PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TELAH DILAKUKAN PENELITIAN MATERIAL. 
                           (SERI PEMERIKSAAN - 71)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pernyataan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan terhadap 
Wajib Pajak yang telah dilakukan penelitian material, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Terhadap SPT Wajib Pajak yang pada suatu tahun pajak telah dilakukan penelitian material dan atas 
    hasil penelitian material tersebut telah diterbitkan ketetapan pajak (SKP, SKKPP, SPb), walaupun 
    pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Pasal 29 
    Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983, namun untuk sementara diambil kebijaksanaan bahwa 
    pemeriksaan hanya dapat dilakukan dalam hal :
    a.  Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan 
        penambahan jumlah pajak yang terutang, atau
    b.  Terdapat indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

2.  Untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut diatas harus mendapat 
    persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah terkait, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat     
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.54/1988 tanggal 20 Oktober 1988 (Seri Pemeriksaan-
    44).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/06pj.71991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1