User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.712000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            25 April 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                 NOMOR SE - 06/PJ.71/2000

                               TENTANG

                    PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMERIKSA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan tertib administrasi hasil pelaksanaan pemeriksaan pajak 
dan meningkatkan kinerja Pemeriksa Pajak di kantor Saudara, dengan ini diminta kepada Saudara untuk 
mengirimkan :
1.  Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pemeriksa Pajak (Lampiran 1 dan Lampiran 2) selama periode Januari 
    s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999 atas pelaksanaan pemeriksaan pajak yang telah 
    dilakukan oleh masing-masing pemeriksa di kantor Saudara (meliputi Pemeriksaan Lengkap, 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan, dan Pemeriksaan Sederhana Kantor). Daftar ini diisi oleh setiap 
    Pemeriksa.
2.  Analisa terhadap keberatan/banding yang dikabulkan (Lampiran 3) atas Wajib Pajak yang mengajukan 
    keberatan selama periode Januari s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999.
3.  Daftar Wajib Pajak yang mengajukan keberatan/banding berdasarkan hasil pemeriksaan yang 
    dilakukan di kantor Saudara selama tahun 1997, 1998 dan 1999 (Lampiran 4).

Seluruh daftar isian yang telah diisi tersebut dimasukkan dalam 1 (satu) disket, dan dikirimkan ke Kantor 
Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah surat ini diterima.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/06pj.712000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1