peraturan:sedp:06pj.712000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.71/2000 TENTANG PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMERIKSA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan tertib administrasi hasil pelaksanaan pemeriksaan pajak dan meningkatkan kinerja Pemeriksa Pajak di kantor Saudara, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mengirimkan : 1. Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pemeriksa Pajak (Lampiran 1 dan Lampiran 2) selama periode Januari s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999 atas pelaksanaan pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh masing-masing pemeriksa di kantor Saudara (meliputi Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Sederhana Lapangan, dan Pemeriksaan Sederhana Kantor). Daftar ini diisi oleh setiap Pemeriksa. 2. Analisa terhadap keberatan/banding yang dikabulkan (Lampiran 3) atas Wajib Pajak yang mengajukan keberatan selama periode Januari s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999. 3. Daftar Wajib Pajak yang mengajukan keberatan/banding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di kantor Saudara selama tahun 1997, 1998 dan 1999 (Lampiran 4). Seluruh daftar isian yang telah diisi tersebut dimasukkan dalam 1 (satu) disket, dan dikirimkan ke Kantor Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah surat ini diterima. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/06pj.712000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1