peraturan:sedp:06pj.651985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 1985 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.65/1985 TENTANG PENGGUNAAN MICROFILM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan rekaman surat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Drs. Gunawan Wibisono Tax Consultant di Jakarta, mengenai penggunaan microfilm, tanggal 1 Oktober 1985 No. S-214/PJ.65/1985, untuk Saudara pakai sebagai pedoman apabila ada permintaan serupa diajukan kepada Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN Karena Berhalangan KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd Drs. ZAIRUDDIN IDRIS
peraturan/sedp/06pj.651985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1