User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.62002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.6/2002

                        TENTANG

                         PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DI KPPBB YANG MENGALAMI PEMEKARAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Mengingat KPPBB baru hasil reorganisasi Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 sampai dengan saat ini belum memiliki sarana dan prasarana 
yang memadai, dan agar kualitas pelayanan yang telah dilakukan selama ini tetap berjalan, maka perlu diatur 
pelaksanaan pelayanan kepada Wajib Pajak pada KPPBB induk (KPPBB yang wilayah kerjanya mencakup 
lokasi kantor KPPBB lama) dan KPPBB hasil pemekaran sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan pelayanan kepada Wajib Pajak pada KPPBB induk dan KPPBB hasil pemekaran dilakukan 
    dengan administrasi yang terpisah dengan penanggung jawab masing-masing Kepala KPPBB sesuai 
    dengan wilayah kerjanya.

2.  Sebelum KPPBB hasil pemekaran menempati gedung kantor yang baru sesuai dengan wilayah 
    kerjanya, maka pelaksanaan pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak dilakukan secara bersama-
    sama di Pelayanan Satu Tempat (PST) pada KPPBB induk.

3.  Sebelum server untuk masing-masing KPPBB (KPPBB induk dan KPPBB hasil pemekaran) dapat 
    disediakan, maka ditempuh kebijakan pemisahan basis data SISMIOP melalui pembuatan partisi/
    pemisah basis data pada server KPPBB induk oleh Tim Otomasi Direktorat PBB dan BPHTB sehingga
    pelayanan kepada Wajib Pajak untuk masing-masing KPPBB dapat diadministrasikan secara terpisah 
    meskipun masih menggunakan server yang sama.

4.  Pemisahan basis data SISMIOP melalui partisi/pemisah basis data pada server KPPBB induk untuk 
    tahap awal dilaksanakan pada KPPBB di wilayah DKI Jakarta, dan diharapkan pada akhir bulan Maret 
    2002 pembuatan partisi/pemisah basis data untuk seluruh KPPBB yang mengalami pemekaran dapat 
    diselesaikan.

5.  Dalam hal pembuatan partisi/pemisah basis data pada server KPPBB induk belum dilaksanakan, maka 
    pelayanan kepada Wajib Pajak pada KPPBB induk dan KPPBB hasil pemekaran tetap dilakukan melalui 
    server dan basis data SISMIOP yang belum terpisah.

6.  Agar pelaksanaan ketentuan ini dapat berjalan dengan baik maka diminta agar masing-masing Kepala 
    KPPBB terkait melakukan koordinasi dengan Kanwil DJP setempat c.q. Bidang PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH SOEBAKIR
peraturan/sedp/06pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1