peraturan:sedp:06pj.61995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.6/1995 TENTANG PEMBENTUKAN BASIS DATA SISMIOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa KPPBB menyangkut pelaksanaan penyusunan basis data akibat dari pendataan dengan pola SISMIOP tidak penuh dalam satuan Kecamatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada dasarnya pendataan dengan pola SISMIOP dilakukan untuk satuan wilayah terkecil per kecamatan, mengingat satuan basis data pada komputer adalah satu kecamatan. Jika pada saat ini pendataan yang dilaksanakan tidak penuh satu kecamatan, maka dalam proses pembentukan basis data (perekaman data) agar dilakukan tahapan pekerjaan sesuai petunjuk terlampir. 2. Untuk kesebandingan NJOP bumi pada kecamatan tersebut maka desa/kelurahan yang tidak dilakukan pendataan dengan pola SISMIOP supaya dilakukan reklasifikasi. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/06pj.61995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1