User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.6/1994

                        TENTANG

              PERAWATAN PERANGKAT LUNAK DAN PERANGKAT KERAS APLIKASI SISMIOP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 
1993 perihal Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta Komputerisasi PBB, untuk keseragaman 
penanganan program aplikasi SISMIOP dan memudahkan monitoring permasalahan yang timbul, bersama ini 
diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.  Segala permasalahan pemeliharaan perangkat keras (hardware) bila tidak dapat ditangani oleh Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, hendaknya menyampaikan permasalahan tersebut 
    kepada:

    Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
    cq. Bagian Perlengkapan
    Jl. Gatot Subroto, Jend No. 40-42 Jakarta 12190
    Telp (021) 5250208, 5251609

2.  Adapun permasalahan yang menyangkut perangkat lunak (Aplikasi Sismiop), Saudara dapat langsung 
    menghubungi:

    Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan
    cq. Sub. Direktorat Pendataan dan Sub. Direktorat Penilaian
    Jl. Ophir, No. 5A/B Kebayoran Baru
    Telp. (021) 7220661, 715101

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/06pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1