peraturan:sedp:06pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Februari 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.6/1994 TENTANG PERAWATAN PERANGKAT LUNAK DAN PERANGKAT KERAS APLIKASI SISMIOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 perihal Kebijaksanaan Pendataan dan Penilaian serta Komputerisasi PBB, untuk keseragaman penanganan program aplikasi SISMIOP dan memudahkan monitoring permasalahan yang timbul, bersama ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Segala permasalahan pemeliharaan perangkat keras (hardware) bila tidak dapat ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, hendaknya menyampaikan permasalahan tersebut kepada: Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak cq. Bagian Perlengkapan Jl. Gatot Subroto, Jend No. 40-42 Jakarta 12190 Telp (021) 5250208, 5251609 2. Adapun permasalahan yang menyangkut perangkat lunak (Aplikasi Sismiop), Saudara dapat langsung menghubungi: Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan cq. Sub. Direktorat Pendataan dan Sub. Direktorat Penilaian Jl. Ophir, No. 5A/B Kebayoran Baru Telp. (021) 7220661, 715101 Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/06pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1