User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.531997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  18 Maret 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.53/1997

                        TENTANG

                PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANJAK PIUTANG (SERI PPN 40-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemudahan 
pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa anjak piutang (factoring), dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pasal 9 angka 4 dan Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, maka jasa anjak piutang tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan 
    pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan dan 
    Keputusan Menteri  Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara 
    Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang 
    melakukan kegiatan Lembaga Pembiayaan. Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang 
    melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang 
    atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri 
    (Penjual Piutang/Klien). Kegiatan usaha anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau 
    pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri dan 
    penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.

3.  Lebih lanjut, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 2 menetapkan 
    bahwa kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan 
    Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.Bank dan Lembaga Keuangan 
    Bukan Bank yang melakukan kegiatan usaha anjak piutang wajib melaporkan usahanya kepada 
    Menteri Keuangan. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan usaha anjak piutang setelah 
    memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Terjadinya transaksi/penyerahan jasa anjak piutang antara 
    perusahaan anjak piutang dan klien diikat dengan adanya Perjanjian Pembiayaan.

4.  Imbalan jasa anjak piutang yang diterima perusahaan anjak piutang dari kliennya berupa service 
    charge, provisi dan diskon. Pencatatan imbalan dilakukan secara akrual, sehingga saat 
    penandatanganan Perjanjian Pembiayaan merupakan saat pajak terutang.

5.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang tersebut pada butir 1 jo. Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 642/KMK.04/1994 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996, maka Nilai Lain sebagai DPP 
    atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa 
    service charge, provisi dan diskon.

    PPN terutang adalah 10% x 5% x jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, 
    provisi, dan diskon, sehingga tarif efektif adalah 0,5% x seluruh imbalan tersebut, dan Pajak Masukan 
    yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan, karena dalam Nilai Lain 
    sebagai DPP telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang 
    bersangkutan.

6.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 9 TAHUN 1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995, maka 
    perusahaan anjak piutang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan. Sehubungan dengan itu, 
    maka pelaksanaan kewajiban PPN atas jasa anjak piutang diberikan penegasan sebagai berikut :
    6.1.    Perusahaan yang belum mendapat Surat Keputusan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
        tetapi sudah melakukan pemungutan PPN, diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        menjadi PKP terhitung mulai tanggal melakukan pemungutan PPN.
    6.2.    Perusahaan yang telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dan telah 
        mendapat Surat Keputusan pengukuhan PKP sebelum tanggal 1 April 1997, harus 
        melaksanakan kewajiban perpajakan terhitung mulai tanggal dikukuhkan.
    6.3.    Perusahaan yang telah didirikan sebelum tanggal 1 Mei 1997 wajib melaporkan usahanya 
        untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat tanggal 31 Mei 1997.
    6.4.    Perusahaan yang didirikan tanggal 1 Juni 1997 atau sesudahnya wajib melaporkan usahanya 
        untuk dikukuhkan menjadi PKP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah didirikan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya dan agar disebarluaskan kepada seluruh 
perusahaan yang bersangkutan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Fuad Bawazier
peraturan/sedp/06pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1