User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.53/1993

                        TENTANG

                 PPN ATAS JASA BROKER (PIALANG) ASURANSI (SERI PPN - 183)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan masih adanya perbedaan penafsiran dalam pengenaan PPN atas Penyerahan Jasa Broker 
(Pialang) Asuransi, maka perlu diberikan penggarisan yang jelas sehingga dapat diterima oleh semua pihak 
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas usaha jasa tersebut, sebagai berikut :
1.  Berdasarkan Pasal 1 butir 8 jo Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha 
    Perasuransian beserta penjelasannya :
    a.  Perusahaan Broker (Pialang) Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa 
        keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi
        dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung 
    b.  Usaha Broker (Pialang) Asuransi termasuk jenis usaha penunjang usaha Asuransi, karena 
        kegiatannya tidak menanggung resiko asuransi maka bukan usaha perasuransian.

2.  Dalam Pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
    Perasuransian disebutkan bahwa imbalan yang diterima oleh Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi 
    besarnya disebutkan dalam Polis Asuransi.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, status dan fungsi Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi bukan 
    merupakan Pengusaha Jasa Perasuransian sehingga perlakuan PPN atas Jasa Broker (Pialang) 
    Asuransi adalah sebagai berikut :
    a.  Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak karena jasa yang 
        diserahkannya merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
    b.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi adalah sebesar 
        imbalan yang diterima sebagaimana tercantum dalam Polis Asuransi atau dokumen yang 
        merupakan kesatuan dengannya.

4.  Selanjutnya untuk keseragaman didalam pelaksanaan pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Broker 
    (Pialang) Asuransi, dengan ini diberitahukan bahwa pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Broker 
    (Pialang) Asuransi yang dilakukan sejak tanggal 11 Pebruari 1992, sesuai dengan saat berlakunya 
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dengan adanya ketentuan ini, 
    maka ketentuan terdahulu yang mengatur pengenaan PPN atas Status Perusahaan Agen/Broker 
    Asuransi sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak yaitu SE-17/ PJ.32/1990 (SERI PPN-163) dinyatakan 
    tidak berlaku lagi.

5.  Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan ini, kepada Saudara diberikan penggarisan di dalam
    pelaksanaannya sebagai berikut :
    a.  Dalam hal kepada Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi telah dikeluarkan Surat Ketetapan 
        Pajak atas PPN yang terutang sebelum tanggal 11 Pebruari 1992, kepada Wajib Pajak yang 
        bersangkutan agar diberitahukan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak PPN tersebut Wajib Pajak 
        dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 16     Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983. Sedangkan Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi yang telah melakukan 
        penyetoran PPN Masa tidak dapat minta restitusi karena PPN tersebut sebenarnya telah 
        dibebankan kepada penerima Jasa Broker (Pialang) Asuransi.

    b.  PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi sesudah tanggal 11 
        Pebruari 1992 sampai dengan masa Desember 1992, apabila tidak disetor sendiri oleh 
        pengusaha harap dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak dan atas sanksi administrasinya dapat
        diajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-
        undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 953/KMK.04/1983.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
NIP. 060031307
peraturan/sedp/06pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1