User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.52/2005

                        TENTANG

         PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2004
     TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000 
    TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
              KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-425/PJ./2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004 tentang 
Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat 
Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-425/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2004 tentang Penyampaian
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana 
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004, Pengusaha Kena 
    Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut melakukan :
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung
        kepada konsumen akhir, atau
    b.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak
        dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajak-nya 
        tidak diketahui.

2.  Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak dan unit-unit pada masa berlakunya 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001, berikut ini ditegaskan hal-hal yang 
    berkaitan dengan masa berlakunya Keputusan tersebut :
    a.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan 
        atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur 
        dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001 pada masa berlakunya 
        keputusan tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak Standar.
    b.  Atas STP yang diterbitkan sehubungan dengan dibuatnya Faktur Pajak Standar sebagaimana 
        dimaksud dalam huruf a yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dapat diajukan permohonan
        pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    c.  Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diproses oleh Kepala Kantor
        Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    d.  Penerbitan Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur 
        dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001 tidak dibenarkan dan 
        kepada Pengusaha Kena Pajak yang telanjur menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang tidak 
        seharusnya, agar dihimbau untuk melakukan pembetulan.

3.  Hal-hal yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-06/PJ.52/2004 tanggal 5 Agustus 2004 yang 
    bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.  

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 April 2005
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375 


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Ditjen Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/06pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1