User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.522000

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


Yth

:

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak
di seluruh Indonesia

 

      2 Maret 2000

 

 

 

 

 

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.52/2000

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGGANTIAN OBAT DI RUMAH SAKIT


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal pengenaan PPN atas penyerahan obat pada unit instalasi farmasi/apotik di rumah sakit, dengan ini disampaikan penegasan kembali sebagai berikut :

1.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : **SE-21/PJ.52/1998** tanggal 8 September 1998 telah ditegaskan bahwa instalasi farmasi (kamar obat) merupakan suatu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan organik yang tidak terpisahkan dari keseluruhan organisasi Rumah Sakit.

 

Selanjutnya ditegaskan bahwa penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instalasi farmasi (kamar obat) tidak terutang PPN.

2.

Dalam kenyataannya instalasi farmasi melayani Rumah Sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan, dan pasien gawat darurat.

 

Mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN.

3.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor **50 TAHUN 1994**, pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara :

 

a.

tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya;

 

b.

menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan langsung kepada konsumen akhir atau dari rumah ke rumah;

 

c.

menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;

 

d.

melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, penawaran, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.

4.

Dengan demikian apabila apotik atau instalasi farmasi di rumah sakit yang bertindak sebagaimana lazimnya apotik melakukan penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 3, maka Rumah Sakit yang mempunyai instalasi farmasi/apotik tersebut adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai harus dibayar atas penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan oleh instalasi farmasi/ apotik adalah sebesar 2% dari jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.

5.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2000. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : **SE-21/PJ.52/1998** tanggal 8 September 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

6.

Untuk memudahkan penggunaan Surat  Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : **SE-11/PJ.52/1998** tanggal 27 Mei 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : **SE-17/PJ.52/1998** tanggal 28 Juli 1998.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MACHFUD SIDIK

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
5. Para Direktur/Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Direktur Jenderal Pelayanan Medis, Departemen Kesehatan;
7. Ketua PERSI;

 

peraturan/sedp/06pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1