User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.52/1992

                        TENTANG

        STICKER BARU TANDA LUNAS PPN ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 
1992 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara 
(kaset Isi) Edisi Tahun 1992 dan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 36/PJ.52/1992 tanggal 24 Februari 
1992 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan 
Pita Rekaman Suara (Kaset Isi).

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.04/1992 ini menetapkan bentuk dan disain baru sticker 
    lunas PPN menggantikan bentuk dan disain lama yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988. Sticker lunas PPN disain baru ini mulai berlaku untuk pelunasan 
    Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) yang diserahkan sejak 
    tanggal 1 Maret 1992.

    Sticker lunas PPN atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) disain lama masih dapat digunakan 
    sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1992. Sisa sticker yang belum dipergunakan dapat ditukar dengan 
    sticker lunas PPN disain baru sebanding dengan jumlah PPN yang telah dibayar untuk penebusan 
    sticker lunas PPN bentuk/disain lama setelah melalui pemeriksaan laboratorium PERUM PERURI, 
    untuk menguji keaslian sticker disain lama yang ditukarkan tersebut.

2.  Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.04/1992 tersebut, 
    telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 36/PJ.52/1992 tanggal 24 Pebruari 1992 
    tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) sebagai pengganti dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor Kep-469/PJ.52/1990.

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut menetapkan antara lain :
    2.1.    Pita kaset rekaman suara dibagi dalam dua jenis yaitu jenis A dan jenis B.
        Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A adalah :
        a.  Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan 
            masternya dibuat di dalam negeri;
        b.  Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan 
            masternya dibuat di dalam negeri;
        c.  Kaset rekaman ceritera, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/
            Daerah dan masternya dibuat di dalam negeri;
        d.  Kaset Suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri.

        Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B adalah :
        a.  Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara 
            asing;
        b.  Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
        c.  Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
        d.  Kaset pelajaran bahasa asing.

    2.2.    Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman 
        Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut :
        a.  Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah 
            Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 200 (dua ratus rupiah) per kaset.
        b.  Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah 
            Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 400,- (empat ratus rupiah) 
            per kaset.

3.  Sehubungan dengan hal itu, untuk pelaksanaan pengadaan dan pelayanan penjualan sticker lunas 
    PPN kepada produsen rekaman suara diberikan petunjuk sebagai berikut :

    3.1.    Untuk menghindari penebusan sticker lunas PPN secara berlebih-lebihan untuk tujuan 
        penimbunan dan spekulasi, maka terhitung mulai tanggal 1 Maret 1992, permohonan sticker 
        lunas PPN disain baru dilakukan secara tunai.
        Produsen rekaman suara diminta menunjukkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti 
        pelunasan PPN untuk jumlah sticker yang diminta.

    3.2.    Pajak Masukan atas pembelian pita kosong bersama-sama dengan Pajak Masukan lainya yang 
        dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984, 
        dapat direstitusi sepanjang Pajak Masukan tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang 
        terkait.

        Dengan demikian, Faktur Pajak atas pembelian pita kosong tidak lagi merupakan bukti 
        pelunasan untuk memperoleh sticker lunas PPN.

    3.3.    Berdasarkan cara pelunasan tersebut pada butir 3.1. di atas, maka ketentuan mengenai 
        kewajiban Produsen rekaman suara memberikan Bank Garansi sebagaimana dimaksud dalam 
        surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-66/PJ.3/1988 tanggal 13 Januari 1988 dan Nomor 
        S-778/PJ.5.2/1990 tanggal 16 Juni 1990 tidak diperlukan lagi.

4.  Untuk melaksanakan pengenaan PPN atas pita kaset rekaman suara tersebut diatur sebagai berikut :
    
    4.1.    Pelayanan permintaan sticker lunas PPN tetap dilakukan oleh Kantor Wilayah VI DJP Jaya 
        Khusus sebagaimana yang telah berlaku selama ini.
    4.2.    Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus melaporkan tentang pelayanan permintaan sticker 
        lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 6.1. secara bulanan kepada Direktur Jenderal 
        Pajak c.q. Direktur PPN & PTLL.
    4.3.    Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus agar menghubungi PERUM PERURI dan Bagian 
        Perlengkapan Kantor Pusat DJP untuk pengadaan sticker lunas PPN dimaksud sesuai dengan 
        kebutuhan.
    4.4.    Syarat-syarat lain untuk penebusan sticker lunas PPN yang selama ini berlaku tetap dapat 
        dilaksanakan kecuali persyaratan mengenai penggunaan Faktur Pajak atas pembelian pita 
        kosong sebagai bukti pembayaran untuk meminta sticker lunas PPN dan persyaratan Bank 
        Garansi.

5.  Dapat ditambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1286/KMK.04/1991, atas impor atau penyerahan media kosong untuk rekaman suara/gambar terutang 
    PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen). Oleh karena itu PPn BM dikenakan atas pembelian atau 
    impor pita kaset kosong yang siap rekam oleh Produsen rekaman suara dari pabrikan pita kaset 
    kosong atau pada waktu impor media kosong. Dalam hal Produsen rekaman suara melakukan 
    pembelian pita secara terpisah-pisah (pita kosong sendiri, C-zero sendiri, snappack sendiri), maka 
    Produsen rekaman suara dianggap sebagai pabrikan pita kaset kosong siap rekam dan atas 
    penyerahannya terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen).

6.  Dalam hal Pabrikan pita kaset kosong mengimpor komponen/bahan media kosong yang terutang 
    PPn BM untuk dirakit menjadi pita kaset siap rekam yang atas penyerahannya di dalam negeri 
    terutang PPn BM, untuk menghindari pengenaan PPn BM lebih dari satu kali, maka sesuai dengan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 (Seri PPN-103) 
    dan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-2005/PJ.3/1987 
    tanggal 24 September 1987, kepada Pabrikan pita kaset kosong dapat diberikan keterangan 
    pembebasan PPn BM atas impor komponen/bahan berupa media kosong/pita kosong dimaksud.

    Keterangan pembebasan PPn BM tersebut diberikan untuk setiap kali impor/per shipment/LPS oleh 
    Direktur Jenderal Pajak yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat PPN dan PTLL.

    Pemberian keterangan pembebasan PPn BM per shipment ini dimaksudkan untuk memudahkan 
    pengawasan dan pelacakan kembali produksi pita kaset kosong oleh pabrikan yang atas 
    penyerahannya di dalam negeri terutang PPn BM.

Demikian untuk dimaklumii dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/06pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1