User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 06/PJ.5/1990

                               TENTANG

 PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI 
               DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA (SERI PPN-162)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan copy/rekaman : 
    1.1.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 TAHUN 1990 tanggal 4 Januari 1990 tentang 
        PPN Ditanggung Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab 
        Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama;

    1.2.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang 
        Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas 
        Impor dan Penyerahannya PPN-nya Ditanggung Pemerintah;

    1.3.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang Tata   
        Cara dan Tata Usaha PPN Ditanggung Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Buku-buku 
        Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama.

2.  Isi ringkas peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
    2.1.    Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 :
        2.1.1.  Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 1990 PPN 
            yang terutang atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci 
            dan Buku-buku Pelajaran Agama ditanggung pemerintah.

        2.1.2.  Batasan mengenai jenis buku-buku yang termasuk ke dalam pengertian Buku-buku 
            Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang PPN-nya 
            Ditanggung Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar saran 
            dan pendapat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama.

    2.2.    Keputusan Menteri keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 :
        2.2.1.  Keputusan ini menetapkan batasan, jenis dan kelompok buku-buku tertentu yang 
            PPN-nya Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
            tersebut di atas. Pada dasarnya hampir semua jenis buku-buku pelajaran umum 
            maupun pelajaran agama yang digunakan untuk pelajaran pokok, pelajaran 
            penunjang dan untuk kepustakaan yang menunjang kurikulum, yang digunakan oleh 
            sekolah umum maupun kejuruan dari tingkat, Taman Kanak-kanak sampai 
            perguruan tinggi PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Disamping itu semua 
            Kitab Suci Agama beserta tafsir dan terjemahannya baik sebagian maupun 
            seluruhnya PPN yang terutang juga ditanggung pemerintah.

        2.2.2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan juga suatu daftar buku-buku 
            (perkecualian/negarif list) yang PPN atas impor dan penyerahannya tidak ditanggung 
            pemerintah, karena tidak termasuk dalam kelompok buku-buku pelajaran umum 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2.1. di atas. Dengan kata lain atas impor dan 
            penyerahan buku-buku tersebut PPN yang terutang harus dilunasi seperti biasa.

        2.2.3.  Oleh karena dalam praktek sulit menentukan judul dan jenis-jenis buku tertentu yang 
            termasuk kelompok buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku pelajaran Agama 
            yang memenuhi batasan dimaksud, maka untuk pelaksanaan pemberian keterangan 
            PPN ditanggung pemerintah diperlukan rekomendasi dari Departemen Teknis yang    
            terkait yaitu Departemen P dan K  dan atau Departemen Agama. Rekomendasi 
            diperlukan untuk impor dan penyerahan buku-buku tersebut.

    2.3.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990.
        2.3.1.  Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara dan tata usaha 
            pelaksanaan pemberian keterangan PPN ditanggung Pemerintah atas impor dan 
            penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab suci dan buku-buku Pelajaran Agama, 
            sebagai pendamping Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396 tersebut diatas.

        2.3.2.  dalam lampiran 1 Keputusan Menteri Keuangan ini antara lain ditetapkan bahwa surat 
            keterangan PPN ditanggung Pemerintah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan 
            Pajak atas permohonan dari PKP yang mengimpor buku-buku dimaksud disertai 
            Rekomendasi dari Departemen P dan K atau Departemen Agama dan Surat Setoran 
            Pajak (SSP-KP. PDIP 5.1) yang mencantumkan jumlah PPN yang sesungguhnya 
            terutang. SSP tersebut oleh KPP diberi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS 
            KEPPRES No. 2 TAHUN 1990" dan dikembalikan kepada PKP bersama dengan Surat 
            Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah.

        2.3.3.  Dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini antara lain ditetapkan bahwa PKP 
            yang melakukan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku 
            pelajaran Agama hanya diwajibkan membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan 
            jumlah PPN yang terutang dengan diberi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS 
            KEPPRES NO. 2 TAHUN 1990", tanpa disertai lagi Surat Keterangan PPN Ditanggung 
            Pemerintah. Namun demikian rekomendasi dari Departemen P dan K atau 
            Departemen Agama tetap diperlukan.

3.  Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas kiranya perlu diberikan petunjuk 
    administratif sebagai berikut :
    3.1.    Pelayanan permohonan keterangan PPN ditanggung Pemerintah dilaksanakan oleh Seksi PPN/
        PTLL. Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah harus sudah diterbitkan oleh KPP dan 
        diterima oleh PKP yang bersangkutan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan 
        disampaikan secara lengkap oleh PKP.

        Untuk keperluan ini supaya disiapkan buku khusus yang memuat rekaman tanggal 
        permohonan diterima, nama, NPWP dan Nomor pengukuhan PKP pemohon dan tanggal Surat 
        Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah selesai, serta paraf petugas yang bersangkutan dan 
        paraf/tanda terima PKP pemohon.

    3.2.    Penatausahaan dan pelaporan jumlah PPN ditanggung pemerintah supaya mengikuti pedoman 
        yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran No. SE-15/PJ.3/1987 Tanggal 5 Juni 1987 (Seri 
        PPN-100) yang disesuaikan dengan keperluan laporan pelaksanaan kedua Keputusan Menteri 
        keuangan tersebut diatas.

    3.3.    Memisahkan berkas PKP yang terkait dengan kegiatan impor dan penyerahan buku-buku 
        termaksud di atas yang PPN-nya ditanggung Pemerintah. Pemisahan ini dimaksudkan untuk 
        mempermudah penyusunan laporan PPN ditanggung pemerintah dan pengiriman dokumen ke 
        Kantor Pusat untuk dilakukan perhitungan dengan Ditjen Anggaran (penerbitan SPM Nihil). 
        KP. PPN 11A dan 12A tetap dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada 
        kolom keterangan diberikan catatan "PPN ditanggung Pemerintah".

    3.4.    Pengawasan atas pemasukan SPT Masa PPN dari PKP yang bersangkutan dilaksanakan sesuai 
        dengan pedoman yang berlaku, termasuk menerbitkan STP (jika perlu) atas sanksi 
        Rp. 10.000,- eks Pasal 7 UU No. 6 TAHUN 1983 atas SPT Masa yang tidak masuk, karena di 
        dalam SPT ini harus dilampirkan juga Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi 
        cap "PPN ditanggung pemerintah".

    3.5.    Perlu diketahui juga bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan No.396/KMK.04/1990 
        ditetapkan bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar untuk penerbitan atau penyaluran buku-
        buku tersebut di atas tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali. Apabila PKP selain 
        menyerahkan buku-buku yang PPN-nya ditanggung Pemerintah juga menyerahkan buku-buku 
        yang PPN-nya tidak ditanggung Pemerintah, maka kepada yang bersangkutan diwajibkan 
        membuat catatan terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 8 Tahun 
        1983 karena ada bagian pajak masukan yang dapat dikreditkan dan ada bagian yang tidak 
        dapat dikreditkan. Penghitungan pengkreditannya menggunakan pedoman yang ditetapkan 
        dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1441b/KMK.04/1989.

4.  Perlu diketahui juga bahwa atas penjualan buku-buku yang diimpor dan atau yang Faktur Pajaknya 
    telah diterbitkan sebelum 1 April 1990, PPN yang terutang oleh masing-masing PKP tetap harus 
    disetorkan ke kas Negara sebagaimana mestinya.

5.  Harap ketentuan tentang PPN ditanggung Pemerintah atas buku-buku termaksud di atas diberitahukan 
    kepada semua pihak yang terkait, terutama PKP importir, penerbit dan penyalur buku-buku yang 
    PPN-nya ditanggung Pemerintah serta Kanwil/Perwakilan Departemen P dan K atau Departemen 
    Agama di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/06pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1