User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.512006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jl. Jend. gatot Subroto Kav. 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124 Jakarta 10002

Telepon   :  525-0208
Faksimili :  523-5767
 


Sifat

: Biasa

 

25 April 2006

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak
4. Para kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
    Potensi Perpajakan
di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
Nomor : SE-06/PJ.51/2006

TENTANG

PENELITIAN LAPANGAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

 

 

 

 

1.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi lapangan dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan ini diinstruksikan bahwa terhadap PKP baru (PKP yang belum registrasi ulang sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-03/PJ.52/2005** tanggal 11 Februari 2005), agar dilakukan penelitian lapangan untuk memastikan keberadaan kegiatan usaha yang dilakukannya.

2.

Penelitian Lapangan harus dilakukan 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya pengukuhan PKP yang bersangkutan.

3.

Kegiatan penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kelayakan usaha, meliputi :

 

a.

Peta Lokasi Usaha;

 

b.

Foto Lokasi Usaha;

 

c.

Gambaran Kegiatan Usaha;

 

d.

Data Peredaran Usaha;

 

e.

Daftar Harta di Lokasi Usaha;

4.

Apabila dari hasil penelitian diketahui bahwa PKP yang bersangkutan tidak diketahui tempat usahanya, tidak ada kegiatan usahanya, maka terhadap PKP yang bersangkutan agar segera dilakukan pencabutan Pengukuhan PKP-nya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-161/PJ./2001** tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

5.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan hasil penelitiannya setiap bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan Kepala Kantor Wilayah DJP melaporkan hasil penelitian dari Kantor Wilayah yang bersangkutan kepada Direktorat PPN dan PTLL paling lambat akhir bulan pelaporan.

6.

Pelaksanaan penelitian lapangan dan pelaporannya, agar mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-03/PJ.52/2005** tanggal 11 Februari 2005.

 

 

 

 

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

peraturan/sedp/06pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1