User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Februari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.51/1991

                        TENTANG

              PPN ATAS PENYERAHAN BBM OLEH AGEN RESMI PERTAMINA (SERI PPN - 174)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan terhadap masalah pengadaan/pembelian Bahan
Bakar Minyak (BBM) dan atau pelumas (Non BBM) dari Agen Resmi PERTAMINA terutama yang berkaitan 
dengan pelaksanaan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Agen Resmi PERTAMINA yang menyerahkan BBM dan Non BBM adalah Pedagang Besar sebagaimana 
    dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya merupakan Pengusaha 
    Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP, Agen Resmi PERTAMINA harus mengenakan PPN pada saat 
    penyerahan BBM dan Non BBM kepada pihak manapun juga. Dalam hal BBM dan Non BBM tersebut 
    diserahkan kepada Badan Badan Tertentu yang ditunjuk Pemungut PPN/PPn BM berdasarkan 
    Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, maka PPN yang dikenakan akan dipungut dan disetorkan 
    ke Kas Negara oleh Pemungut PPN/PPn BM untuk dan atas nama serta merupakan Pajak Keluaran 
    bagi Agen Resmi PERTAMINA tersebut. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BBM dan Non BBM) 
    tersebut Agen Resmi PERTAMINA tetap harus membuat Faktur Pajak.

2.  Pada saat menjual BBM dan Non BBM kepada para Agennya, PERTAMINA telah menerbitkan Faktur 
    Pajak Khusus berupa Paktur Nota Bon Penjualan (PNBP). PPN yang tercantum dalam PNBP merupakan 
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Agen Resmi PERTAMINA sesuai ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.52/1990 tanggal 11 
    Juni 1990 (Seri PPN-165) dan dapat diminta kembali (restitusi) pada Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
    Agen Resmi PERTAMINA terdaftar sebagai PKP bila Pajak Keluarannya seluruhnya telah dipungut dan 
    disetor ke Kas Negara oleh Pemungut PPN/PPn BM pada butir 1 di atas, atau bila dalam 1 (satu) Masa 
    Pajak ternyata Pajak Masukan tersebut lebih besar dari Pajak Keluarannya.

3.  Keputusan atas permohonan restribusi Pajak Masukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam 
    surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6156/KMK 00/1989 tanggal 5 Juni 1989 juncto Surat Edaran 
    Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 diberikan dalam jangka waktu selambat-
    lambatnya :
    3.1.    Satu bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap untuk penyerahan kepada Badan
        Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 56 Tahun 1986.
    3.2.    Dua bulan sejak diterimanya permohonan untuk penyerahan selain butir 3.1.

4.  Dengan adanya penegasan tersebut diatas diharapkan tidak ada keragu-raguan lagi mengenai 
    pemungutan PPN terhadap Agen Resmi PERTAMINA oleh para Pemungut PPN/PPn BM eks. Keppres 
    56/1988.

5.  Dalam rangka pelayanan restitusi terhadap PKP yang menjadi rekanan Pemungut PPN ini supaya para 
    Kepala KPP tetap memperhatikan petunjuk dalam butir 4 Surat Edaran No. SE-09/ PJ.5/1990 tanggal 
    18 Mei 1990 dengan tetap memperhatikan ketertiban pengisian SPT Masa PPN (form 1485) khususnya 
    lajur kode C.3.2 dan Lampiran II (form 1485 A1).

Demikian penegasan kami untuk diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan di wilayah kerja 
Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/06pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1