User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.441999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Februari 1999      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.44/1999

                        TENTANG

  PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-16/PJ.44/1992 TANGGAL 12 MEI 1992 
        TENTANG PEMBAGIAN BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak perihal 
tersebut diatas yang dimuat dalam Himpunan Surat dan Surat Edaran tentang Pajak Penghasilan Tahun 1992 
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (KP.PPh 9.4), dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

1.  Pada kalimat terakhir butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang dimuat dalam Himpunan 
    Surat dan Surat Edaran tentang Pajak Penghasilan Tahun 1992 (KP. PPh 9.4) tercantum sebagai 
    berikut :"Dengan demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini dapat 
    dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak".

2.  Berdasarkan naskah asli Surat Edaran dimaksud pada butir 1, yang diedarkan Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir Model KPS 13 a, kalimat tersebut berbunyi sebagai 
    berikut : "Dengan demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat 
    dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak".

3.  Berdasarkan hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa kalimat kedua dalam Surat Edaran 
    tersebut diatas yang tercantum dalam Himpunan Surat dan Surat Edaran tentang Pajak Penghasilan 
    Tahun 1992 (Nomor : KP PPh 9.4), tidak sesuai dengan naskah aslinya sehingga yang berlaku adalah 
    Surat Edaran yang secara resmi dikirimkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan 
    menggunakan formulir Model KPS 13 a, yang menegaskan bahwa "Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan 
    Jasa Produksi dimaksud tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung 
    penghasilan kena pajak".

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/06pj.441999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1