User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.432002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.43/2002

                        TENTANG

           PENGANTAR TENTANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2002 
       DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/KMK.03/2002 TANGGAL 2 APRIL 2002 
        SERTA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-227/PJ./2002 TANGGAL 23 APRIL 2002 
     TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI 
                      PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor : 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan 
Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama 
ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut :

1)  Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 
    Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau 
    Bangunan.

2)  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 merupakan perubahan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan 
    Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau 
    Bangunan.

3)  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 merupakan 
    pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.41/1996 tentang Pajak Penghasilan 
    atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

4)  Hal-hal yang berubah dari ketentuan sebelumnya yang kemudian diatur dalam ketentuan baru adalah 
    berkenaan dengan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan 
    dari persewaan tanah dan atau bangunan yang semula dikenakan PPh sebesar 6% (enam persen) 
    menjadi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan 
    bersifat final.

5)  Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/06pj.432002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1