User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.432000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 06/PJ.43/2000

                           TENTANG

                LAMPIRAN FORMULIR 1721-A2 PADA SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI 
               BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI DAN PEJABAT NEGARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan berkaitan dengan kewajiban melampirkan formulir 1721-A2 pada 
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya bagi para Pensiunan sedangkan bukti potong 1721-A2 bagi para 
Pensiunan tersebut ternyata tidak dapat dengan mudah atau dalam waktu singkat diperoleh dari Pemotong 
Pajak (Bendaharawan Pembayar Pensiun), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 
    dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi telah dijelaskan bahwa 
    Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh pasal 21 Tahunan kepada pegawai tetap 
    termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur 
    Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.

    Sedangkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh pasal 21 dijelaskan bahwa Formulir 
    1721-A2 digunakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan badan lain (PT. Taspen dan PT. Asabri) selaku 
    Pemotong Pajak PPh pasal 21 yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/
    pensiun, untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim 
    yang bersangkutan dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan 
    Pensiunannya yang jumlah penghasilan nettonya melebihi PTKP.

2.  Dalam rangka kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Pensiunan 
    yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 1999 dan belum dapat melampirkan 
    Formulir 1721-A2 karena belum diperoleh dari Pemotong Pajak maka atas hal tersebut dilakukan 
    penanganan sebagai berikut :
    a.  SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 1999 bagi Pensiunan yang belum dilampiri 
        dengan Formulir 1721-A2 dapat diterima dan selanjutnya diadministrasikan sesuai ketentuan 
        dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-35/PJ./2000 tanggal 11 Februari 2000 
        tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
    b.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima SPT Tahunan tersebut segera menindaklanjuti 
        dengan memberitahu Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar tentang 
        belum dipenuhinya kewjiban sebagai pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 
        di atas;
    c.  Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dapat berupa daftar 
        nominatif Pensiunan yang harus direspon Pemotong Pajak dengan cara mengirim Formulir 
        1721-A2 kepada masing-masing Pensiunan dengan tembusan Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Pensiunan terdaftar dan Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.

3.  Kemudahan pelaporan SPT Tahunan ini hanya diperuntukkan bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 
    Tahun Pajak 1999. Selanjutnya masing-masing Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pembinaan 
    kepada para Pemotong Pajak untuk melaksanakan kewajiban sebagai Pemotong Pajak sesuai 
    ketentuan yang berlaku.

4.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka semua penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran 
    ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/06pj.432000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1