User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.431990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.43/1990

                               TENTANG

                   PENJELASAN TENTANG KOMPENSASI KERUGIAN 
             PADA BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1989

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1989 terdapat 
kekurangan cetak yang perlu dibetulkan sebagai berikut :

1.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun 1989 PPh Wajib Pajak Perseorangan (Formulir 1770) 
    halaman 28 (kompensasi kerugian) baris ke 5 dan 6 dari atas, seharusnya adalah sebagai berikut : 

    "Yang diisikan di sini adalah jumlah kerugian fiskal untuk tahun 1984, 1985, 1986, 1987 dan 1988 yang 
    belum habis dikompensasikan".

2.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun 1989 PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) halaman 
    24 (kompensasi kerugian) baris ke 4 dan 5 dari atas, seharusnya adalah sebagai berikut :  

    "Yang diisikan di sini adalah jumlah kerugian fiskal untuk  tahun 1984, 1985, 1986, 1987 dan 1988 
    yang belum dikompensasikan".

Demikian untuk diketahui agar hal ini Saudara sebar-luaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd. 

Drs. WAHONO
peraturan/sedp/06pj.431990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1