User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.4311992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.431/1992

                        TENTANG

         PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN GAJI, TKPKN, DAN PPK KEPADA PARA PEGAWAI 
                    DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 tahun 
1991, beserta Buku Petunjuk pengisiannya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
Kep-337/PJ.11/1991 tanggal 31 September 1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, penghasilan pegawai tetap/
    penerima pensiun berupa gaji/pensiun, tunjangan honorarium dan lain-lain dan penghitungan PPh 
    Pasal 21 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah (dalam hal ini Bendaharawan gaji/pensiun) 
    dilaporkan dalam formulir 1721-A2 (KP.PPh.3.2.3-91), sedangkan penghasilan berupa honorarium atau 
    imbalan lainnya yang dibayarkan kepada yang bukan pegawai tetap/bukan penerima pensiun dan 
    penghitungan PPh Pasal 21/26 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah (selain Bendaharawan 
    gaji/pensiun) dilaporkan dalam formulir 1721-B (KP.PPh.3.2.4-91).

2.  Sesuai dengan butir 1 diatas, maka pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas 
    pembayaran gaji, TKPKN dan Perangsang Prestasi Kerja (PPK) kepada para pegawai di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak dilakukan sebagai berikut :
    a.  Atas pembayaran gaji dan TKPKN.
        Pembayaran gaji dan TKPKN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh 
        Bendaharawan gaji. Dengan demikian, Bendaharawan gaji harus melaporkan pembayaran ]
        gaji dan TKPKN serta PPh Pasal 21 yang dipotong dari masing-masing pegawai tetap yang 
        penghasilan nettonya melampaui PTKP pada formulir 1721-A2 dan memberikan lembar 
        pertama formulir 1721-A2 tersebut kepada pegawai tetap yang bersangkutan sebagai bukti 
        pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak/takwim yang bersangkutan.

    b.  Atas Pembayaran Perangsang Prestasi Kerja (PPK).
        Dana PPK yang didrop oleh Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak adalah jumlah bersih 
        setelah dipotong PPh. Bendaharawan PPK di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat 
        Jenderal Pajak, setiap kali melakukan pembayaran PPK wajib memberikan Bukti Pemotongan 
        PPh Pasal 21 kepada setiap penerima PPK dengan menggunakan formulir KP.PPh.3.6. 
        Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran PPK selama 1 (satu) tahun takwim oleh 
        Bendaharawan PPK pada Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dilaporkan 
        pada SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada formulir 1721-B.

3.  Sesuai dengan butir 1 dan 2 diatas, maka kewajiban Bendaharawan Gaji setempat untuk melaporkan 
    pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran PPK yang PPh Pasal 21-nya telah dipotong oleh 
    Bendaharawan pada Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur 
    dalam angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.2/1991 tanggal 22 Maret 1991 
    dinyatakan tidak berlaku lagi,

4.  Bendaharawan setempat yang membayarkan gaji dan TKPKN berkewajiban untuk memberi Bukti 
    Pemotongan PPh Pasal 21 kepada masing-masing pegawai yang penghasilan nettonya melampui 
    PTKP dengan menggunakan Formulir 1721-A2 (KP.PPh.3.2.3-91).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK
PELAKSANA HARIAN

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sedp/06pj.4311992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1