User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.42001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.4/2001

                        TENTANG

           INTENSIFIKASI WP PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN, KHUSUSNYA PPh PASAL 21/26

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Pada umumnya menjelang tutup tahun buku, perusahaan membagikan insentif kepada karyawan dalam bentuk 
bonus, tantiem atau gratifikasi. Sebagaimana diketahui pula, khusus pada akhir bulan Desember 2000, 
terdapat tiga hari raya yakni Natal, Idul Fitri, dan Tahun Baru, biasanya perusahaan juga memberikan 
tambahan penghasilan kepada karyawannya dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Natal, 
hadiah Tahun Baru, dan sebagainya. Pemberian insentif, tunjangan, dan hadiah tersebut merupakan obyek 
Pajak Penghasilan.

Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara segera melakukan pemantauan terhadap 
setoran PPh Pasal 21/26 atas 100 WP Besar. Bagi WP yang setoran masa Desember 2000 tidak mengalami 
kenaikan (minimal 150%) dari setoran masa Nopember 2000, kemungkinan WP yang bersangkutan tidak atau 
kurang memotong PPh Pasal 21/26 maupun tidak atau kurang menyetor PPh Pasal 21/26 masa Desember 
2000. Terhadap WP yang bersangkutan agar dilakukan himbauan untuk memberikan penjelasan kebenaran 
setoran PPh Pasal 21/26 masa Desember 2000.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/06pj.42001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1