User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.411994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.41/1994

                        TENTANG

              PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Presiden Nomor : 90 TAHUN 1993 tentang kebijaksanaan pemberian Surat 
Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 929/KMK.04/1993 tentang 
pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.

Dengan berlakunya Keputusan Presiden tersebut diatas, maka Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1990 
dinyatakan tidak berlaku dan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 768/KMK.04/1990 dan No. 329/KMK.04/1992 dinyatakan tidak berlaku.

Dengan adanya kebijaksanaan baru tentang Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri tersebut maka dengan ini 
diberikan penegasan-penegasan sebagai berikut :
1.  Setiap orang yang akan bertolak ke Luar Negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1993, diwajibkan memiliki Surat 
    Keterangan Fiskal Luar Negeri yaitu dengan cara membayar Fiskal Luar Negeri sebesar :
    a.  Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan 
        ke luar negeri dengan menggunakan pesawat terbang;
    b.  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri 
        dengan menggunakan kapal laut;
    c.  Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar 
        negeri lewat darat.

2.  Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur dengan tata cara sebagai berikut :
    2.1.    Pembebasan SKFLN langsung diberikan oleh pejabat imigrasi yang bertugas dipelabuhan 
        keberangkatan ke luar negeri bagi mereka yang tersebut di bawah ini :
        a.  Mereka yang bertolak ke luar negeri dengan memakai Paspor Diplomatik. Dalam hal 
            keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan diluar negeri, termasuk 
            isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya, yang belum 
            berusia 25 tahun, belum kawin, tidak mempunyai mata pencarian, masih menjadi 
            tanggungannya dan tinggal diwilayah akreditasi (Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan 
            Menteri Luar Negeri Nomor : SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972).

        b.  Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai 
            Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas (menggunakan paspor 
            dinas) dan dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas keluar negeri untuk 
            setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota keluarganya.

            Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di Luar Negeri 
            termasuk isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota rumah tangganya yang 
            belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai mata pencaharian, masih 
            menjadi tanggungannya dan tinggal bersama di wilayah akreditasi (Pasal 5 huruf b 
            angka (1) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor : SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 
            1972).

        c.  Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai 
            pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan 
            pasukan negara lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan 
            yang bersangkutan dengan menunjukan daftar anggota pasukan oleh pimpinan 
            rombongan.

        d.  Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian diatas pesawat 
            terbang perusahaan penerbangan nasional dengan memperlihatkan surat tugas atau 
            identitas lainnya.
        
        e.  Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan 
            petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dilakukan pada dana 
            Ongkos Naik Haji (ONH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama dengan 
            menunjukan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan.

        f.  Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka 
            program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi 
            Departemen Tenaga Kerja.

        g.  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap didaerah perbatasan yang 
            melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan 
            mempergunakan pas lintas batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan 
            negara lain.

        h.  Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial 
            budaya, visa kunjungan usaha dan tidak memperoleh penghasilan di Indonesia serta 
            berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

        i.  Warga Negara Asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah 
            Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia dengan memperlihatkan surat 
            perintah meninggalkan Indonesia yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

        j.  Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat 
            yang beroperasi di jalur Internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan 
            operasi berdasarkan perjanjian charter pengangkutan dengan memperlihatkan surat 
            tugas atau identitas lain dari perusahaan yang bersangkutan.

    2.2.    Bagi mereka yang tersebut dibawah ini, pengecualian dari kewajiban memiliki SKFLN diberikan 
        melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh 
        Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri DJP dipelabuhan keberangkatan ke luar negeri yaitu :
        a.  Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang 
            melakukan tugas dibidang keamanan dan pelayanan pemerintahan didaerah 
            perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama 
            dengan Negara yang berbatasan, dengan menyerahkan surat tugas dari atasan 
            langsung.

        b.  Anggota misi kesenian, misi olahraga, misi keagamaan yang dibebaskan dari 
            kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :
            (1) Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili 
                Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti festival kesenian dan 
                kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara atas persetujuan 
                Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
            (2) Anggota misi olahraga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili 
                Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan 
                olahraga dalam rangka olimpiade, Asian Games dan Sea Games atas 
                persetujuan Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga.
            (3) Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili 
                Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti konperensi atau perlombaan 
                bidang keagamaan atas persetujuan Departemen Agama.

        c.  Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri dalam rangka 
            program resmi pertukaran mahasiswa dan pelajar atau guru dalam rangka program 
            resmi pertukaran guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan rekomendasi 
            Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebaskan dari kewajiban membayar 
            Fiskal Luar Negeri adalah mahasiswa Indonesia, pelajar Indonesia atau guru yang 
            bertolak ke luar negeri dalam rangka program yang dilaksanakan berdasarkan 
            persetujuan atau perjanjian resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan 
            Pemerintah negara yang bersangkutan.

        d.  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di pulau Batam yang mempunyai 
            Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau 
            bersangkutan sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi 
            hasil atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban 
            perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan menyerahkan tanda bukti 
            pemotongan PPh Pasal 21 atau SSP PPh Pasal 25 yang telah dilegalisir oleh Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak Batam atau pejabat yang ditunjuk.

            Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh Unit Pelaksana 
            FLN KPP Batam.
    
        e.  Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap diluar negeri yang memiliki 
            tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima 
            penghasilan dari Indonesia sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) 
            bulan berturut-turut dengan menyerahkan fotocopy tanda pengenal resmi sebagai 
            penduduk luar negeri atau surat keterangan dari Kedutaan Besar Negara yang 
            bersangkutan, dan surat pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.

            Yang dimaksud tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut ialah orang yang berada 
            di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 
            dua belas bulan.

        f.  Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau 
            Bintan dan Pulau Karimun sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 
            Pasal 21/26 oleh pemberi kerja dengan menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 
            21/26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak tanjung Pinang atau pejabat yang ditunjuk. Surat Keterangan 
            Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) dikeluarkan oleh unit Pelaksana FLN KPP yang 
            bersangkutan.

        g.  Orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia yang tidak bermaksud 
            menetap di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-
            turut, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 
            oleh pemberi kerja dengan menyerahkan surat tanda bukti pemotongan PPh Pasal 26 
            yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk 
            dimana pemberi kerja/hasil terdaftar.

            Yang dimaksud tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut ialah orang yang berada 
            di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 
            dua belas bulan.

        h.  Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dan 
            tidak menerima penghasilan dari Indonesia dengan menyerahkan surat persetujuan/
            rekomendasi sebagai mahasiswa/pelajar dari Perguruan Tinggi/sekolah yang 
            bersangkutan dan surat pernyatan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.

        i.  Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian 
            dibidang Ilmu Pengetahuan dan kebudayaan dibawah koordinasi Lembaga Ilmu 
            Pengetahuan Indoensia dan Departemen Pendidikan Dan kebudayaan dengan 
            menyerahkan surat persetujuan/rekomendasi dari LIPI atau Depdikbud dan surat 
            pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.

        j.  Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas 
            sebagai anggota misi keagamaan dibawah koordinasi Departemen Agama dan misi 
            kemanusiaan dibawah koordinasi Departemen Sosial dengan menyerahkan surat 
            persetujuan/rekomendasi dari Departemen Agama dan Departemen Sosial, dan surat 
            pernyataan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.

        k.  Para penyandang cacat yang akan berobat ke luar negeri atas biaya Organisasi 
            Sosial, dengan persetujuan Departemen Kesehatan dan menyerahkan surat 
            persetujuan/rekomendasi dari Departemen Kesehatan, termasuk pendamping 1 
            (satu) orang.

        l.  Mereka yang menurut ketentuan Pasal 2 huruf a dan b Keputusan Presiden No. 90 
            Tahun 1993 dikecualikan dari kewajiban memiliki SKPFLN tetapi tidak 
            mempergunakan paspor diplomatik atau paspor dinas dengan menyerahkan 
            rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang bersangkutan.

3.  Pembayaran SKPFLN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut :
    3.1 pembayaran FLN dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), wajib dilakukan pada 
        Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang ada di lingkungan pelabuhan/tempat 
        pemberangkatan.

    3.2 pembayaran FLN dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) 
        dilakukan pada loket-loket pembayaran yang telah disediakan (Unit Pelaksana Fiskal Luar 
        Negeri), dipelabuhan tempat pemberangkatan.

4.  Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat edaran tentang pelaksanaan FLN yang telah 
    diterbitkan, sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/06pj.411994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1