User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.411991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.41/1991

                               TENTANG

PENGATURAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, 
        BULOG DAN GAPEGTI, DALAM RANGKA KEWAJIBAN SPT TAHUNAN PPh 1990

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pertama perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, 
BULOG dan GAPEGTI mengenai pemungutan dan pembayaran PPh atas penyaluran tepung terigu dan atau 
gula pasir (gusir), dengan ini disampaikan pengaturan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Direktorat Jenderal PaJak, Bulog dan Gapegti tanggal 15 
    Pebruari 1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.41/1990 tanggal 16 Maret 1990 
    ditentukan bahwa :
    -   Perjanjian kerjasama berlaku untuk masa bulan Januari 1990 sampai dengan Desember 
        1990.
    -   Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5-1) dibuat oleh penyalur dua macam yaitu untuk dan atas 
        nama penyalur sendiri dan untuk grosir.
    -   Surat Setoran Pajak tersebut dibuat pada saat menebus jatah tepung terigu dan atau gula 
        pasir di Bulog. 

    Sebagai akibat terjadinya perbedaan waktu antara tanggal perjanjian kerjasama (15 Februari 1990) 
    dengan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerjasama (1 Januari 1990) seperti tersebut diatas, akan 
    menimbulkan beberapa masalah, yaitu :
    a.  Pada awal tahun 1990 penyalur atau grosir masih membayar angsuran PPh Pasal 25nya 
        menurut ketentuan yang umum, yaitu sebesar 1/12 dari pajak yang terhutang pada tahun 
        pajak sebelumnya, sedangkan yang seharusnya dibayar adalah sebesar yang telah 
        ditentukan dalam setiap penebusan alokasi tepung terigu dan gula pasir sebagaimana diatur 
        dalam perjanjian kerjasama.

        Hal-hal yang perlu dilaksanakan dalam kaitan ini adalah :
        1.  Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, maka atas 
            kekurangan tersebut penyalur harus menyetor secara berimbang antara kewajiban 
            penyalur dengan grosir sesuai perjanjian kerjasama paling lambat tanggal 31 Maret 
            atau tanggal sebelum dimasukannya SPT Tahunan PPh 1990. Atas kekurangan 
            setoran ini tidak dikenakan sanksi administrasi.
        2.  Dalam hal jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar sama dengan yang 
            seharusnya disetor berdasarkan perjanjian kerjasama , maka penyalur mengajukan 
            ermohonan ke KPP setempat agar segi pembayarannya dipecah secara berimbang 
            atas namanya sendiri dan atas nama grosir. Selanjutnya KPP dalam menanggapi 
            permohonan penyalur juga harus menyampaikan tembusan kepada grosir sebagai 
            bukti.
        3.  Dalam hal jumlah angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perjanjian kerjasama melebihi 
            jumlah yang seharusnya maka atas kelebihan tersebut tidak dapat diminta kembali 
            oleh penyalur. Namun penyalur tetap harus mengajukan permohonan pemindah 
            bukuan segi pembayaran pajak sebagaimana tersebut pada butir 2 diatas.

    b.  Penyalur menyetor angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan perjanjian kerjasama akan tetapi 
        dalam satu SSP saja. Dalam hal ini pembayaran tersebut terlebih dahulu harus dipecah 
        menjadi dua SSP yaitu atas nama penyalur dan grosir secara berimbang sesuai dengan 
        ketentuan Pasal 2 huruf b perjanjian kerjasama. Untuk keperluan ini penyalur yang 
        bersangkutan mengajukan permintaan pemecahan SSP ke KPP setempat dimana ia 
        berdomisili dengan melampirkan Surat Perintah Setor (SPS) dari Bulog/Dolog setempat.
        Selanjutnya KPP dalam menanggapi permohonan penyalur juga harus menyampaikan 
        tembusan kepada grosir sebagai bukti.

2.  Penyampaian SPT Tahunan 1990.
    Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Perjanjian Kerjasama ditentukan bahwa penyalur yang mempunyai NPWP 
    tetap diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh 1990 sebagaimana mestinya. Penyampaian SPT 
    Tahunan ini adalah untuk melengkapi kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak tersebut sebagai 
    pertanggung jawaban terhadap pembayaran PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh atas 
    kegiatan sebagai penyalur tepung terigu dan atau gula pasir dalam tahun 1990.
    a.  Penyalur yang mempunyai NPWP yang semata-mata dibidang usahanya sebagai penyalur 
        tepung terigu dan atau gula pasir, maka PPh Pasal 25 yang dibayar berdasarkan Perjanjian 
        kerjasama seperti tertera dalam SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan jumlah PPh 
        terhutang tahun 1990.
    b.  Penyalur yang mempunyai NPWP yang bidang usahanya tidak semata-mata sebagai penyalur 
        tepung terigu dan atau gula pasir, maka penghasilan baik dari usaha tepung terigu dan atau 
        gula pasir maupun dari usaha lainnya di jumlahkan dalam SPT Tahunan PPh, kemudian 
        dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No 7 TAHUN 1983.

3.  Lain-lain
    a.  Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dalam hal ada penundaan penebusan alokasi jatah 
        (penundaan prinlog). Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Perjanjian kerjasama, 
        pembayaran angsuran PPh Pasal 25 oleh penyalur dilakukan setiap kali ada penebusan 
        alokasi tepung terigu dan atau gula pasir. Dengan demikian, apabila karena sesuatu sebab 
        terjadi penundaan penebusan alokasi tepung terigu dan atau gula pasir tersebut, maka saat 
        pembayaran angsuran PPh Pasal 25 disesuaikan dengan saat penebusannya.
    b.  Selanjutnya diminta perhatian Saudara, agar pelaksanaan Pasal 3 ayat 3 Perjanjian 
        kerjasama yaitu bimbingan dan petunjuk mengenai administrasi perpajakan kepada penyalur 
        sudah seharusnya terlaksana dengan baik, sehingga administrasi penyalur dan grosir pada 
        awal tahun 1991 sudah mulai tertib berupa penyalur telah menyelenggarakan pembukuan 
        dengan benar dan grosir telah mempunyai NPWP. Dengan demikian perjanjian kerjasama ini 
        akan berakhir pada akhir tahun 1991 yang akan datang. 

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/06pj.411991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1