peraturan:sedp:06pj.32004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.3/2004 TENTANG PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah disampaikannya nota diplomatik Nomor : 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Mauritius, maka sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari 2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi. Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/06pj.32004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1