User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.32004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 06/PJ.3/2004

                        TENTANG

        PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
       ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota diplomatik Nomor : 289/EKON/14/VI/04 perihal penghentian 
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada 
Pemerintah Republik Mauritius, maka sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak 1 Januari 
2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 
2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/06pj.32004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1