User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.32002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.3/2002

                        TENTANG

         PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
          ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BRUNEI DARUSSALAM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Brunei 
Darussalam pada tanggal 3 April 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Brunei Darussalam telah diratifikasi oleh 
    Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2000 (Lembaran Negara Nomor 52 
    Tahun 2000). Pemerintah Brunei Darussalam telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Pemerintah 
    Indonesia Nomor MFA/POL I/38/02 tanggal 14 Agustus 2002 yang merupakan nota pemberitahuan 
    ratifikasi P3B tersebut.
2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) jo. Ayat (2) P3B Indonesia-Brunei Darussalam maka 
    ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-
    penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003.
3.  Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Brunei Darussalam 
    tersebut adalah sebagaimana naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/06pj.32002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1