User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.3131994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.313/1994

                        TENTANG

                      PERLAKUAN PPh ATAS WP PENGUSAHA LAPANGAN GOLF

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Petunjuk tentang perlakuan PPh terhadap Wajib Pajak yang 
bergerak di bidang usaha lapangan golf, sebagai berikut :

1.  Semua pengusaha lapangan golf dan atau lapangan practice golf baik yang berbentuk Perseroan 
    Terbatas, Yayasan, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan, sesuai dengan 
    Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 merupakan Subyek Pajak dan harus memiliki 
    NPWP.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bahwa semua penghasilan
    yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak dan dapat digunakan untuk konsumsi 
    maupun menambah kekayaan merupakan obyek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penghasilan 
    pengusaha lapangan golf yang berupa iuran, jaminan, uang pangkal serta penghasilan lainnya yang 
    berkaitan dengan usaha tersebut merupakan obyek PPh. Pengusaha lapangan golf dan atau lapangan 
    practice golf tersebut ada pula yang mempunyai penghasilan dari usaha tambahan seperti fitness 
    center, kolam renang, restoran, penginapan dan sebagainya.

3.  Sistem keanggotaan pada suatu lapangan golf dapat dikelompokkan :
    3.1.    Anggota yang sekaligus pemegang saham perusahaan.
        Keanggotaan lapangan golf ini dikaitkan dengan kepemilikan saham Perseroan Terbatas usaha 
        lapangan golf tersebut. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable) sesuai 
        dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan.

    3.2.    Anggota yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham. 
        Kelompok anggota lapangan golf yang bukan sebagai pemegang saham, menjadi anggota 
        dengan cara membayar uang pangkal atau uang jaminan (deposit).
        Keanggotaan ini ada yang dapat dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat 
        dipindahtangankan (non transferable), sedangkan uang jaminan (deposit) tersebut ada yang 
        dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada yang tidak boleh 
        diminta kembali (non refundable).

4.  Perlakuan fiskal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pengusaha lapangan golf adalah 
    sebagai berikut :
    4.1.    Untuk sistem yang mengkaitkan anggota dengan kepemilikan perusahaan (anggota sekaligus 
        sebagai pemegang saham), pengusaha menerima dari para anggota berupa penyetoran 
        modal sebagai pembayaran atas saham. Penerimaan dari penyetoran modal ini bukan 
        merupakan obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak 
        Penghasilan 1984.

    4.2.    Untuk sistem keanggotaan yang tidak mengkaitkan dengan kepemilikan perusahaan, 
        penghasilan yang utama dari pengusaha lapangan golf yang diterima dari para anggota adalah 
        berupa uang jaminan atau deposit dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang biasanya 
        akan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu. Penghasilan berupa deposit ini merupakan 
        penghasilan yang menjadi obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-
        undang Pajak Penghasilan 1984. Perlakuan PPh atas uang jaminan atau deposit anggota ini 
        tidak memperhatikan apakah setelah pengembalian deposit tersebut, anggota yang 
        bersangkutan masih tetap sebagai anggota atau tidak lagi menjadi anggota.

    4.3.    Untuk kedua sistem keanggotaan baik yang mengkaitkan dengan kepemilikan ataupun yang 
        tidak, penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pengusaha lapangan golf 
        dan atau lapangan practice golf, antara lain :
        a.  Uang pangkal, adalah suatu jumlah pembayaran tertentu yang harus dipenuhi oleh 
            calon anggota dan jumlah tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau diminta 
            kembali.
        b.  Uang jaminan atau deposit dengan nama apapun.
        c.  Imbalan sehubungan dengan pemindahan keanggotaan (transfer fee) atau penyewaan 
            kartu anggota.
        d.  Entrance fee/green fee atas pemakaian lapangan golf baik yang sehari-hari 
            dibebankan kepada anggota maupun non anggota.
        e.  Iuran anggota bulanan atau tahunan.
        f.  Imbalan atas penggunaan lapangan practice golf dan fasilitas lainnya.

5.  Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap uang jaminan atau deposit anggota.
    5.1.    Uang jaminan atau deposit anggota yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu
        (refundable), yang selama ini dibukukan sebagai uang jaminan atau utang, yang diterima
        atau diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai awal tahun buku 1994 wajib dibukukan 
        sebagai penghasilan tahun pajak 1994.

        Dengan demikian mulai tahun pajak 1994 tidak ada lagi penambahan jumlah Rekening Uang 
        Jaminan anggota atau Rekening Utang kepada anggota pada sisi kredit neraca perusahaan.

    5.2.    Mulai tahun pajak 1994 apabila anggota meminta kembali depositnya, maka pengembalian
        tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak pengembalian
        deposit tersebut dilakukan, sepanjang uang deposit itu telah dibukukan sebagai penghasilan 
        perusahaan, yaitu untuk pengembalian deposit yang diterima mulai tahun pajak 1994. Dalam 
        hal pengembalian uang deposit anggota merupakan pengembalian terhadap deposit yang 
        disetor sebelum tahun pajak 1994 yang dibukukan sebagai utang atau jaminan, maka 
        pengembalian tersebut bukan merupakan biaya perusahaan, tetapi merupakan pembayaran 
        utang karena pada waktu diterima bukan merupakan penghasilan pengusaha lapangan golf.

6.  Dalam hal Wajib Pajak pengusaha lapangan golf memperoleh atau menerima penghasilan lain,
    misalnya: penghasilan restoran, sewa ruangan, fitness centre, kolam renang, penginapan dan 
    sebagainya, maka penghasilan tersebut harus digabung dengan penghasilan sebagaimana tersebut
    pada butir 4 di atas dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan.

7.  Para Kepala KPP agar menembuskan Surat Edaran ini kepada para Wajib Pajak yang mengusahakan
    lapangan golf dan atau lapangan practice golf dan mengawasi pemenuhan kewajiban pajaknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/06pj.3131994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1