User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 1998      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.31/1998

                        TENTANG

   EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI BADAN/LEMBAGA PEMERINTAH YANG MEMENUHI SYARAT MENJADI 
                            SUBJEK PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak dengan ini disampaikan untuk menindaklanjuti 
butir 4 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 (foto copy 
terlampir) sebagai berikut :
1.  Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah yang memenuhi syarat menjadi Subjek Pajak agar segera 
    diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.  Tata cara pemberian NPWP sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku antara lain sebagaimana 
    telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.9/1991 tanggal 24 
    Desember 1991.
3.  Pajak-pajak yang terutang dihitung/ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/06pj.311998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1