User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                2 Februari 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.31/1990

                               TENTANG

       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/KMK.01/1990 TANGGAL 18 JANUARI 1990

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.01/1990 tanggal 18 Januari 
    1990 tentang Faktor Penyesuaian Tahun 1989 untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

2.  Faktor penyesuaian tahun 1989 ini diberlakukan untuk penghitungan Pajak Penghasilan 1989, dan
    sudah dicantumkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan 
    tahun 1989 (KP.PPh 1B-89) pada halaman 15 No. 7.

Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/06pj.311990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1