User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.3011995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 06/PJ.301/1995

                               TENTANG

         NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan photo copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 138/KMK.014/1995 tanggal 
30 Maret 1995 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1995 
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan :

1.  Ketetapan Nilai Kurs tersebut berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni 1995.

2.  Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 138/KMK.014/1995 tersebut, maka Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan 
    adalah Kurs Harian Valuta Asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs 
    rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/06pj.3011995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1