User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.241999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  31 Maret 1999       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.24/1999

                        TENTANG

                 FORMULIR SPMKP DAN SPMIB TAHUN ANGGARAN 1999/2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dan 
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) tidak dibenarkan adanya coretan atau bekas "tipp-ex" dan 
pada formulir SPMKP dan SPMIB sudah tercetak tahun anggaran yaitu 19......../19........

Berhubung dengan segera datangnya tahun anggaran 1999/2000 maka perlu diberikan petunjuk sebagai 
berikut :
1.  Sambil menunggu pencetakan formulir SPMKP dan SPMIB yang baru maka formulir SPMKP dan 
    SPMIB yang telah ada masih dapat dipergunakan dengan mencoret angka 19...../19..... dan diganti 
    dengan angka 1999/2000 kemudian diparaf oleh Kepala KPP dan dibubuhi cap Kepala KPP 
    (yang kecil).

2.  Para Kepala KPP hendaknya memberitahukan adanya perubahan/pencoretan tahun anggaran pada 
    formulir SPMKP dan SPMIB yang diterbitkan pada tahun anggaran 1999/2000 kepada Kepala Kantor 
    Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Pimpinan Bank Pembayar setempat.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/06pj.241999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1