peraturan:sedp:06pj.241999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.24/1999 TENTANG FORMULIR SPMKP DAN SPMIB TAHUN ANGGARAN 1999/2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) tidak dibenarkan adanya coretan atau bekas "tipp-ex" dan pada formulir SPMKP dan SPMIB sudah tercetak tahun anggaran yaitu 19......../19........ Berhubung dengan segera datangnya tahun anggaran 1999/2000 maka perlu diberikan petunjuk sebagai berikut : 1. Sambil menunggu pencetakan formulir SPMKP dan SPMIB yang baru maka formulir SPMKP dan SPMIB yang telah ada masih dapat dipergunakan dengan mencoret angka 19...../19..... dan diganti dengan angka 1999/2000 kemudian diparaf oleh Kepala KPP dan dibubuhi cap Kepala KPP (yang kecil). 2. Para Kepala KPP hendaknya memberitahukan adanya perubahan/pencoretan tahun anggaran pada formulir SPMKP dan SPMIB yang diterbitkan pada tahun anggaran 1999/2000 kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Pimpinan Bank Pembayar setempat. Demikian untuk dilaksanakan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/06pj.241999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1