User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.241998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.24/1998

                        TENTANG

            TAMBAHAN PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret 1998 
tentang Penyempurnaan Laporan Penerimaan Pajak (LPP), bersama ini dikirimkan tambahan petunjuk 
pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai tambahan dari petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak yang 
tercantum di lembar ke-1 dari SSP Umum (KP.PDIP.5.1-95) maupun SSP Final (KP.PDIP..2-96).

Tambahan petunjuk pengisian SSP tersebut agar diperbanyak dan diserahkan kepada Wajib Pajak di 
lingkungan kerja Saudara. Perlu ditegaskan kepada Wajib Pajak bahwa tambahan petunjuk pengisian SSP 
tersebut mulai berlaku sejak SSP bulan Mei 1998.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL 
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/06pj.241998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1