User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.231995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.23/1995

                        TENTANG

    KEWAJIBAN PENYAMPAIAN NPWP DAN LAPORAN KEUANGAN DALAM PERMOHONAN KREDIT

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Direksi Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat 
        Keputusan tanggal 25 Januari 1995 Nomor: 27/121/KEP/DIR (lampiran I) dan Surat Edaran Nomor 
    27/3/UKU kepada semua bank di Indonesia (lampiran II) tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib 
    Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit.

    Adapun pokok-pokok Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
    1.1.    Kewajiban Penyampaian NPWP dalam Permohonan Kredit.
        a.  Atas setiap pengajuan permohonan satu atau beberapa jenis kredit dengan plafon 
            Rp. 30 juta keatas, atau permohonan penambahan kredit sehingga plafon kreditnya 
            mencapai Rp. 30 juta keatas, bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk 
            menyampaikan foto copy Kartu NPWP-nya.

        b.  Kewajiban penyampaian NPWP tersebut dikecualikan bagi :
            1)  Permohonan kredit yang diajukan oleh pemohon kredit yang merupakan satu 
                 kelompok sepanjang plafon kredit masing-masing anggotanya di bawah 
                 Rp.  30 juta;
            2)  Pemohon kredit orang pribadi yang berpenghasilan netto tidak melebihi 
                 Penghasilan Tidak Kena Pajak;
            3)  Pemohon kredit orang pribadi yang tidak mempunyai penghasilan lain selain 
                 penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja. 
                 Tetapi pemohon kredit disyaratkan untuk menyampaikan foto copy lampiran SPT 
                 Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2).

    1.2.    Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit.
        a.  Dalam hal bank mensyaratkan Laporan Keuangan bagi pemohon kredit yang wajib
            melampirkan Laporan Keuangan pada SPT Tahunan PPh-nya, maka pemohon kredit 
            tersebut diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan ke bank yang bersangkutan 
            berupa foto copy Laporan Keuangan yang merupakan lampiran SPT Tahunan PPh 
            pemohon kredit tahun pajak terakhir dan bertanda terima dari Kantor Pelayanan 
            Pajak setempat. Sedangkan bagi pemohon kredit orang pribadi yang tidak wajib 
            melampirkan Laporan Keuangan pada SPT Tahunan PPh-nya hanya diwajibkan 
            menyampaikan foto copy SPT Tahunan PPh.

        b.  Foto copy SPT Tahunan PPh dan/atau Laporan Keuangan tersebut tidak perlu 
            dilegalisasi atau disahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.

    1.3.    Bank tidak diperkenankan mempertimbangkan permohonan kredit yang tidak memenuhi 
        persyaratan kewajiban penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan sebagaimana ditetapkan 
        dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tersebut di atas.

2.  Berkenaan dengan kewajiban penyampaian NPWP dan laporan Keuangan dalam permohonan kredit 
    tersebut kami minta perhatian Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk 
    membantu kelancaran pelaksanaan Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/121/KEP/DIR 
    dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
    2.1.    Foto copy Kartu NPWP, Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2, SPT Tahunan PPh Badan SPT 
        Tahunan PPh WP Perseorangan dan Laporan Keuangannya yang akan disampaikan oleh 
        pemohon kredit kepada bank, tidak perlu dilegalisasi atau disahkan oleh Kantor Pelayanan 
        Pajak.

    2.2.    Untuk memudahkan bank mengidentifikasi keabsahan foto copy Laporan Keuangan yang
        disampaikan pemohon kredit adalah sesuai dengan yang dilampirkan pada SPT Tahunan
        PPh-nya, maka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak harus memberi "cap
        stempel KPP" atau "cap stempel Kantor Penyuluhan Pajak" dan "paraf/tanggal terima" pada
        Lembar Neraca dan Daftar Rugi Laba (tidak termasuk lampirannya) arsip Wajib Pajak dan
        yang disampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Pemberian cap stempel dan paraf/tanggal 
        terima tersebut mulai diberlakukan untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1994 dan 
        seterusnya.

Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/06pj.231995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1