User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.2006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 06/PJ./2006

                               TENTANG

              PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ./2006

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ./2006 tanggal 21 Maret 2006
tentang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Tahun 2005 serta dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak (KP4) yang lokasinya tidak
    di wilayah yang mayoritas masyarakatnya menyelenggarakan perayaan Hari Raya Nyepi, agar tetap
    memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk menerima SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2005 
    pada tanggal 30 Maret 2006.

2.  Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak (KP4) agar tetap 
    memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk menerima SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2005 
    pada tanggal 31 Maret 2006 sesuai SE-04/PJ./2006.

3.  Sesuai Penetapan Kedua, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan 
    Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 
    2006; Nomor : Kep.132/MEN/III/2006; Nomor : 01/M.PAN/3/2006 tentang Penyempurnaan Keputusan 
    Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan 
    Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 407 Tahun 2005; Nomor : Kep.185/MEN/VII/2005; 
    Nomor : SKB/02/M.PAN/7/2005 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2006, kepada
    petugas yang ditunjuk untuk hadir pada hari libur nasional dan cuti bersama tersebut agar dilakukan 
    absensi secara tertib dan tidak dilakukan pengurangan hak cuti tahunan.

4.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/06pj.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1