User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.111996


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JEND. GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190
TROMOL POS NO. 124 - JAKARTA 10002

TELEPON: 5251609

FAX: 584792

TELEX: 62324 KPDJP IA


NOMOR
SIFAT
LAMPIRAN
PERIHAL

:
:
:
:

SE-06/PJ.11/1996
-
1 (satu) lembar
Pemberian Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (setara Brevet Konsultan Pajak) dalam rangka Penerbitan Izin Praktek Konsultan Pajak

 

                   


                     






1.
2.

3.


4.

 

            Jakarta, 16 Pebruari 1996


             Kepada Yth.:

Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak
di -
      Seluruh Indonesia

 

Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 408/KMK.01/1995 tanggal 31 Agustus 1995 tentang Konsultan Pajak yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan izin praktek konsultan pajak kepada para pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut:

1.

Pengertian pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak meliputi pegawai yang mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 5 (lima) tahun dan mengakhiri masa bhaktinya pada lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.

Atas permohonan yang diajukannya, kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dapat diberikan Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang kedudukannya setara dengan Brevet Konsultan Pajak dengan memperhatikan ringkat kepangkatan terakhir pensiunan tersebut sebagai berikut :

 

-

Golongan III/b s.d. III/c setara dengan Brevet A;

 

-

Golongan III/d s.d. IV/a setara dengan Brevet B;

 

-

Golongan IV/b ke atas setara dengan Brevet C.

3.

Selaras dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan dimaksud, dalam rangka pemberian lzin Praktek Konsultan Pajak kepada Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi selain Piagam tersebut pada butir 2, juga harus dipenuhi persyaratan sebagui berikut:

 

a.

Pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Kursus Pengatur Pajak;

 

b.

Telah mengikuti pendidikan DPT II atan DPT III pajak;

 

c.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP 30 Tahun 1980 atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap:

 

d.

Keadaan lain mengenai diri pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

4.

Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menghendaki Brevet yang Iebih tinggi tingkatannya dari Brevet yang telah dimilikinya, harus mengikuti dan lulus ujian brevet sesuai ketentuan yang berlaku.

5.

Permohonan untuk penerbitan Piagam sebagaimana tersebut pada butir 2 diajukan kepada Kepala Bagian Organta, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala KPP setempat, Kepala Bagian Kepegawaian dan pengurus P5 Pusat, dengan menggunakan formulir seperti pada Lampiran Surat Edaran ini.

6.

Untuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan di bidang perpajakan, kepada para pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada hutir 2 dan 3 akan diberikan penyegaran perpajakan yang akan diselenggarakan oleh Pusdiklat Perpajakan bekerjasama dengan Pusat Penyuluhan Perpajakan serta Pengurus P-5.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


Fuad Bawazier
NIP 060041162

 

 

 

 

 

Ternbusan kepada yth.:
1. Para Direktur/Kepala Pusat dalam lingkungan DJP
2. Kapusdiklat Perpajakan
3. Pengurus P-5 Pusat

 

Kp.:PJ.071/PJ.0711

 

peraturan/sedp/06pj.111996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1