User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.101994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.10/1994

                        TENTANG

    PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN DOMISILI PENDUDUK 
                           REPUBLIK FEDERAL JERMAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 Nopember 1992 perihal 
daftar competent authority dari negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa Menteri
Keuangan Republik Federal Jerman selaku Competent Authority Jerman untuk Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) RI - Jerman dalam suratnya Nomor : IVC6-S1301-Indo-1/93 tanggal 3 September 1993
telah memberitahukan bahwa pejabat pada Kantor Pajak setempat (the local tax authorities) di seluruh 
Republik Federal Jerman diberikan wewenang untuk menandatangani surat keterangan domisili dari Wajib
Pajak Jerman.

Berdasarkan pemberitahuan tersebut maka terhadap Wajib Pajak Jerman yang menyampaikan surat 
keterangan domisili yang ditandatangani oleh pejabat Kantor Pajak setempat di Jerman berhak diberlakukan
ketentuan-ketentuan dalam P3B RI - Jerman, dan surat keterangan domisili yang disampaikannya diakui 
sebagai dokumen yang sah dari competent authority Jerman.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/06pj.101994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1