peraturan:sedp:06pj.10121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.1012/1996 TENTANG PEMBERITAHUAN NASKAH KONSOLIDASI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - BELANDA (SERI P3B NOMOR 3) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah berlakunya Protokol Perubahan atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Belanda pada tanggal 2 Mei 1994, untuk memudahkan Saudara dalam menerapkan P3B tersebut bersama ini disampaikan susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia - Belanda sebagaimana telah diubah dengan Protokol Tahun 1991 dan 1993. Susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia - Belanda tersebut dibuat dalam bahasa Inggris sebagaimana dalam Lampiran I dan bahasa Indonesia sebagaimana dalam Lampiran II. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL ttd RACHMANTO
peraturan/sedp/06pj.10121996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1