User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:06pj.10121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.1012/1996

                        TENTANG

         PEMBERITAHUAN NASKAH KONSOLIDASI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
                     RI - BELANDA (SERI P3B NOMOR 3)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah berlakunya Protokol Perubahan atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Indonesia - Belanda pada tanggal 2 Mei 1994, untuk memudahkan Saudara dalam menerapkan P3B tersebut
bersama ini disampaikan susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia - Belanda sebagaimana telah diubah 
dengan Protokol Tahun 1991 dan 1993.

Susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia - Belanda tersebut dibuat dalam bahasa Inggris sebagaimana
dalam Lampiran I dan bahasa Indonesia sebagaimana dalam Lampiran II.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

ttd

RACHMANTO
peraturan/sedp/06pj.10121996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1