User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.92001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.9/2001

                        TENTANG

          TRANSFER DAN KONFIRMASI DATA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) ON LINE

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas komunikasi Jaringan On Line (VSAT, Leased Line) yang 
telah dipasang di beberapa KPP sebagaimana tersebut pada lampiran I, dipandang perlu menyempurnakan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.92/1999 tanggal l8 Juni 1999 sehingga menjadi sebagai 
berikut:

1.  Proses pendaftaran wajib pajak yang meliputi Pendaftaran Baru, Pemutakhiran Data, Pencabutan 
    NPWP/PKP dan Permohonan Pindah dari / ke KPP lain, telah langsung terhubung dengan Master File 
    Nasional (on line /real time), sehingga tidak lagi dilakukan proses konfirmasi sebagaimana tersebut 
    pada lampiran II butir A. Dalam hal jatah NPWP, KPP tetap melakukan permintaan jatah NPWP ke 
    Direktorat Informasi Perpajakan, sedangkan pengirimannya oleh Direktorat Informasi Perpajakan 
    dilakukan secara langsung ke server KPP yang bersangkutan.

2.  Proses transfer data SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPN dan lainnya dilaksanakan oleh masing-masing 
    KPP melalui menu Operator Console setiap saat, sebagaimana tersebut pada lampiran II butir B.

3.  Sehubungan dengan kegiatan pada butir I dan 2, KPP On Line tidak perlu lagi mengirim data transfer 
    dengan media DAT dan Surat Pengantar Data Transfer yang selama ini dikirim setiap tanggal 5 dan 
    20.

4.  Sehubungan dengan tidak dilakukannya lagi proses konfirmasi sebagaimana tersebut pada butir 1, 
    maka KPP tidak perlu mengirimkan Rekap Laporan hasil Konfirmasi MFL ke Kanwil DJP.

5.  Bagi Kanwil DJP yang seluruh KPP nya telah terhubung secara On Line (Kanwil IV, V dan VI), tidak 
    perlu lagi mengirimkan Laporan Pengawasan Konsentrasi KPL.KW.9.7-96) dan laporan Pengawasan 
    Konfirmasi (KPL.KW.9.7-96) ke Direktorat Informasi Perpajakan.

6.  Seluruh perangkat Jaringan On Line yang terpasang di KPP, Kanwil dan KPDJP harus diaktifkan selama 
    24 jam.

7.  Pengiriman data transfer dan data konfirmasi untuk KPP yang belum terpasang fasilitas On Line tetap 
    dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.9/1994 tanggal 5 Pebruari 
    1994.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran No. SE-03/PJ.92/1999 tanggal 18 Juni 1999 dinyatakan 
tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/05pj.92001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1