User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.91999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 November 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.9/1999

                        TENTANG

        ANTISIPASI KEGAGALAN KOMPUTER TAHUN 2000 (CONTINGENCY PLAN Y2K)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghadapi tahun 2000 (Y2K), telah dilakukan antisipasi terhadap semua perangkat komputer baik perangkat 
keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya. Namun demikian 
untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga pada saat memasuki tahun 2000, dimana sistem komputer 
tidak berfungsi baik karena faktor internal maupun faktor eksternal, telah disiapkan Contingency Plan yang 
berupa persiapan dan pelaksanaan yang harus dilakukan di setiap unit kerja. 

Contingency Plan meliputi hal-hal sebagai berikut :

I.  UMUM
    A.  Melakukan koordinasi dengan semua Instansi yang terkait dengan tugas unit kerja.
    B.  Mempersiapkan sumberdaya manusia untuk melaksanakan tugas-tugas operasional secara 
        manual.
    C.  Mempersiapkan sarana sumberdaya listrik cadangan (generator set) bagi yang memiliki.

II. PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KOMPUTERISASI
    A.  KPP YANG TELAH MENGALAMI PERUBAHAN PENYESUAIAN DALAM MENGHADAPI TAHUN 2000.
        KPP yang telah dinyatakan bebas MKT 2000, perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
        -   melakukan back up data pada tanggal 30 Desember 1999 dalam 3 (tiga) coppy, satu 
            copy untuk disimpan di Bank, satu copy di KPP dan satu copy dikirimkan ke Pusat 
            PDIP.
        -   mempersiapkan sarana pekerjaan yang sifatnya manual, formulir-formulir dan buku-
            buku register,
        -   mencetak semua laporan dari SIP pada bulan Desember 1999 paling lambat tanggal 
            30 Desember 1998,
        -   mencetak daftar-daftar dari SIP pada tanggal 30 Desember 1999,
        -   mencetak semua surat ketetapan pajak yang akan diterbitkan untuk bulan Desember 
            1999, paling lambat tanggal 30 Desember 1999.
        -   mencetak kartu-kartu pengawasan,
        -   meneliti sisa jatah listing NPWP untuk setiap Jenis WP, dalam hal sisa jatah NPWP 
            dari jatah listing NPWP kurang dari 100, maka pada awal bulan Desember 1999 harus 
            meminta jatah listing NPWP dari Pusat PDIP.

        Pelaksanaan pelayanan dan kegiatan yang selama ini dilakukan dengan komputer, jika 
        dalam perpindahan ke tahun 2000 komputer tidak dapat berfungsi, maka semua kegiatan 
        dilakukan secara manual.

        Setelah komputer dapat difungsikan kembali, maka semua kegiatan yang dilakukan secara 
        manual tersebut harus direkam kembali ke komputer

        Aktivitas yang dilakukan jika komputer tidak dapat berfungsi, diatur sebagai berikut :
        1.  TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)
            Pelayanan yang diberikan pada TPT dilakukan secara manual yaitu :
            -   pembuatan tanda terima semua dokumen yang disampaikan oleh WP;
            -   pengiriman dokumen-dokumen dari TPT ke Seksi-seksi, dengan membuat 
                Buku Ekspedisi sebagai sarana pengantar dokumen;
            -   Wajib Pajak yang dalam melaporkan lampiran SPT-nya menggunakan media 
                diskette/DAT, diharuskan melapor menggunakan dokumen manual.

        2.  SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI
            Data-data dari pihak ketiga yang masuk mulai 1 Januari 2000 diproses secara 
            manual, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/1992 
            tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data di 
            lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

            Nomor Surat Pengantar Pengiriman Data, dibuat berdasarkan nomor terakhir yang 
            sudah digunakan dari arsip Surat Pengantar Pengiriman Data (KP.PDIP.3.3.)

            Laporan-laporan dibuat secara manual.

        3.  SEKSI TATA USAHA PERPAJAKAN (TUP)
            Tata cara Pendaftaran WP dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, dilakukan sesuai 
            dengan Lampian I.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ./1995 
            tanggal 23 Maret 1995, lalu membuat KP.PDIP.4.23. secara manual, untuk diteruskan 
            ke Seksi-seksi terkait.

            Tata cara perubahan data Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II 
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995, 
            dengan membuat secara manual :
            -   KP.PDIP.4.20,
            -   KP.PDIP.4.21,
            -   KP.PDIP.4.22,
            -   KP.PDIP.4.23,
            -   KP.PDIP.4.24,
            -   KP.PDIP.4.25,
            -   KP.PDIP.4.26,

            baik di KPP Lama maupun di KPP Baru (dalam hal WP Pindah), termasuk pencatatan 
            pada buku-buku register.

            Laporan-laporan yang menyangkut data Master File Lokal, dibuat secara manual.

            Penerbitan Surat Teguran terhadap SPT Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT, 
            dilakukan secara manual

            Proses Penundaan SPT Tahunan, dilakukan secara manual, pencetakan Persetujuan/
            Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan (KP.PPh.1.3.1.) 
            dilakukan secara manual

            Penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan secara manual, dengan melihat Nomor 
            Ketetapan terakhir pada arsip surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan.

            Pembuatan Daftar Pengantar surat ketetapan pajak beserta daftar nominatif-nya 
            dilakukan secara manual, dengan melihat Nomor Pengantar terakhir pada arsip 
            Daftar Pengantar surat ketetapan pajak terakhir.

        4.  SEKSI PPh ORANG PRIBADI
            SPT Masa yang diterima dicatat dibuku pengawasan pembayaran secara manual 
            untuk bahan monitoring dan tindak lanjut-nya.

            Data-data SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang diterima setelah 1 Januari 2000 di 
            edit dan diteliti secara manual, diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal 
            Pajak Nomor KEP - 16/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 dan Surat Edaran Direktur 
            Jenderal Pajak No. SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang : Penyesuaian 
            beberapa lampiran dari KEP - 16/PJ./1996 sehubungan SPT Tahunan PPh WP Orang 
            Pribadi dan WP Badan Tahun Pajak 1996, secara manual, dan dicatat di buku-buku 
            register secara manual.

            Laporan-laporan dan buku tabelaris dibuat secara manual.

        5.  SEKSI PPh BADAN
            SPT Masa yang diterima dicatat dibuku pengawasan pembayaran secara manual 
            untuk bahan monitoring dan tindak lanjut-nya.

            Data-data SPT Tahunan WP Badan yang diterima setelah 1 Januari 2000 di edit dan 
            diteliti secara manual, diproses secara manual sesuai dengan Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor KEP - 16/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 dan Surat Edaran 
            Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang : 
            Penyesuaian beberapa lampiran dari Kep-16/PJ./1996 sehubungan SPT Tahunan PPh 
            WP Orang Pribadi dan WP Badan Tahun Pajak 1996, dan dicatat di buku-buku 
            register secara manual.

            Laporan-laporan dan buku tabelaris dibuat secara manual.

        6.  SEKSI PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN PPh
            SPT Masa yang diterima dicatat dibuku pengawasan pembayaran secara manual 
            untuk bahan monitoring dan tindak lanjut-nya.

            Data-data SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang diterima setelah 1 Januari 2000 di edit 
            dan diteliti secara manual, diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
            Nomor KEP - 16/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 secara manual, dan dicatat di 
            buku-buku register secara manual.

            Laporan-laporan dan buku tabelaris dibuat secara manual.

        7.  SEKSI PPh PPN/PTLL
            Proses pengolahan data SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya dilakukan secara 
            manual berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 
            tanggal 15 Maret 1996, dan dicatat dibuku-buku register.

            Surat Teguran terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT Masa PPN, dibuat 
            secara manual.

        8.  SEKSI PENERIMAAN DAN KEBERATAN
            Proses pengolahan SSP dilakukan secara manual berdasarkan Tata Usaha 
            Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak

            Kegiatan yang dibuat secara manual antara lain pembuatan :
            -   Buku-buku register
            -   Pengantar SPS
            -   SPh kirim
            -   Pbk
            -   SPMKP
            -   Laporan Penerimaan Pajak (LPP)
    
            Kesinambungan laporan penerimaan pajak dibuat berdasarkan hasil pencetakan LPP 
            yang harus dilakukan pada akhir bulan Desember 1999.

            SSP yang diterima, diproses secara manual sesuai dengan Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor Kep-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 tentang Tata Usaha 
            Penerimaan dan Restitusi Pajak, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ.9/1995 
            tanggal 8 Mei 1995.

            Proses Permohonan Keberatan Wajib dilakukan secara manual, dengan membuat 
            buku-buku register.

            Laporan-laporan keberatan dibuat secara manual.

        9.  SEKSI PENAGIHAN
            Proses penagihan dilakukan secara manual.
            Membuat buku-buku register dan Kartu pengawasan secara manual
            Laporan-laporan dan Tunggakan terbesar dibuat secara manual.

    B.  KPP YANG BELUM MENGALAMI PERUBAHAN PENYESUAIAN DALAM 
        MENGHADAPI TAHUN 2000.

        Rencana kegiatan yang harus dilakukan pada komputer di KPP yang belum melaksanakan 
        SIP diuraikan sebagai berikut :
        1.  SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI
            Terhadap semua KPP yang belum menggunakan SIP, data-data yang telah direkam 
            sampai dengan akhir tahun 1999 tetap dapat dilihat pada komputer. Mulai 1 Januari 
            2000 komputer tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan perekaman data. 
            Selanjutnya seksi PDI agar melakukan hal-hal sebagai berikut :
            -   melakukan Backup data pada tanggal 30 Desember 1999 dalam 3 (tiga) 
                coppy, satu copy untuk disimpan di Bank, satu copy di KPP dan satu copy 
                dikirimkan ke Pusat PDIP.
            -   merubah date system ke tanggal dan bulan yang sama, tahun 1998;
            -   mempersiapkan sarana pekerjaan yang sifatnya manual, formulir-formulir 
                dan buku-buku register;
            -   mencetak semua laporan dari komputer pada bulan Desember 1999, pada 
                tanggal 30 Desember 1999;
            -   meneliti sisa jatah listing NPWP untuk setiap Jenis WP. Dalam hal sisa jatah 
                NPWP dari jatah listing NPWP kurang dari 100, maka pada awal bulan 
                Desember 1999 harus meminta jatah listing NPWP dari Pusat PDIP.

        2.  PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
            Tata cara Pendaftaran WP dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, dilakukan secara 
            manual sesuai dengan Lampiran I.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
            KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995, lalu membuat KP.PDIP.4.23., untuk 
            diteruskan ke Seksi-seksi terkait.

            Tata cara perubahan data Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II 
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995, 
            dengan membuat secara manual :
            -   KP.PDIP.4.20,
            -   KP.PDIP.4.21,
            -   KP.PDIP.4.22,
            -   KP.PDIP.4.23,
            -   KP.PDIP.4.24,
            -   KP.PDIP.4.25,
            -   KP.PDIP.4.26,

            baik di KPP Lama maupun di KPP Baru (dalam hal WP Pindah), dan dicatat pada 
            buku-buku register.

            Laporan-laporan yang menyangkut data Master File Lokal, dibuat secara manual.

        3.  SPT TAHUNAN PPh
            Data-data SPT Tahunan WP Orang Pribadi/Badan/PPh Pasal 21 yang diterima setelah 
            1 Januari 2000 di edit dan diteliti dan diproses secara manual sesuai dengan 
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 16/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 
            dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ.91/1997 tanggal 20 Februari 
            1997 tentang : Penyesuaian beberapa lampiran dari Kep-16/PJ./1996 sehubungan 
            SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan WP Badan Tahun Pajak 1996, dan dicatat di 
            buku-buku register.

            Penerbitan Surat Teguran terhadap SPT Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT, 
            dilakukan secara manual

            Proses Penundaan SPT Tahunan dan pencetakan Persetujuan/Penolakan 
            Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan (KP.PPh.1.3.1.) dilakukan 
            secara manual

        4.  SPT Masa PPN
            Proses pengolahan data SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya dilakukan secara 
            manual berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 
            tanggal 15 Maret 1996, dan dicatat dibuku-buku register.

            Surat Teguran terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT Masa PPN, dibuat 
            secara manual.

        5.  MONITORING PENERIMAAN/KEBERATAN
            Semua kegiatan yang menyangkut monitoring Penerimaan dan Keberatan dilakukan 
            dan diproses secara manual sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
            Nomor Kep-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 tentang Tata Usaha Penerimaan 
            dan Restitusi Pajak, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 
            1995.

        Semua unit kerja hendaknya menyampaikan laporan kondisi di lokasi masing-masing setelah 
        memasuki tahun 2000 selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/05pj.91999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1