User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:05pj.91998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   4 September 1998     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.9/1998

                        TENTANG

              RALAT LAMPIRAN SE-03/PJ.9/1998 PERIHAL SURAT SETORAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusuli Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.9/1998 tanggal 28 Mei 1998, bersama ini kami 
sampaikan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-107/PJ./1998 tanggal 26 Mei 1998, berupa 
contoh lembar 1 SSP menggantikan contoh lembar 1 SSP yang pada halaman belakang lembar 1 SSP 
tersebut telah salah cetak, dengan penjelasan sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------------
                URAIAN PEMBAYARAN
NO      ---------------------------------------------------------
        KESALAHAN CETAK     SEHARUSNYA
----------------------------------------------------------------------------
IV      PPh Pasal 23            PPh Pasal 23/26
V       PPh Pasal 25            PPh Pasal 25/29
XII     PPN                 PPN DN
XIII        PPN DN Impor            PPN Impor
XIV         PPN BM              PPn BM DN
XV      PPN BM Impor            PPn BM Impor
----------------------------------------------------------------------------

Sedangkan untuk lembar 2 dan seterusnya tidak ada perubahan dan agar pencetakan SSP selanjutnya 
mengikuti contoh yang sudah diperbaiki.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL 
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/05pj.91998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1