peraturan:sedp:05pj.91998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.9/1998 TENTANG RALAT LAMPIRAN SE-03/PJ.9/1998 PERIHAL SURAT SETORAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyusuli Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.9/1998 tanggal 28 Mei 1998, bersama ini kami sampaikan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-107/PJ./1998 tanggal 26 Mei 1998, berupa contoh lembar 1 SSP menggantikan contoh lembar 1 SSP yang pada halaman belakang lembar 1 SSP tersebut telah salah cetak, dengan penjelasan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- URAIAN PEMBAYARAN NO --------------------------------------------------------- KESALAHAN CETAK SEHARUSNYA ---------------------------------------------------------------------------- IV PPh Pasal 23 PPh Pasal 23/26 V PPh Pasal 25 PPh Pasal 25/29 XII PPN PPN DN XIII PPN DN Impor PPN Impor XIV PPN BM PPn BM DN XV PPN BM Impor PPn BM Impor ---------------------------------------------------------------------------- Sedangkan untuk lembar 2 dan seterusnya tidak ada perubahan dan agar pencetakan SSP selanjutnya mengikuti contoh yang sudah diperbaiki. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/05pj.91998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1